CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat terkait sengketa lahan. Penetapan tersangka terhadap Daryana dan M Nur Suparno ini mencuat setelah Ketua Kalteng Watch Men Gumpul mengunggah dokumen di media sosial.
Surat pemberitahuan dari Polda Kalteng kepada Kejati Kalteng menyebutkan kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Surat ditandatangani Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.
Men Gumpul, yang juga kuasa pendamping masyarakat Lewu Taheta, menyebutkan penetapan tersangka dilakukan 29 Agustus 2025, namun surat resmi baru diterima 3 September 2025.
“Ini bentuk kriminalisasi dan arogansi aparat. Penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Mereka dituding membuat dan menggunakan surat palsu,” ucap Men Gumpul kepada cyrustimes.com, Kamis (4/9/2025) malam.
Ia mengancam akan melakukan aksi nyata jika penetapan tersangka tidak dicabut. Menurutnya, surat yang digunakan kelompok masyarakat tersebut sah dan memiliki legalitas jelas.
“Kami akan menggelar aksi mengajak mahasiswa dan masyarakat jika status penetapan tersangka tidak dicabut,” tegas Men Gumpul.
Ia juga menyoroti pihak kepolisian sampai saat ini belum menunjukan bukti hingga keduanya bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Hingga sampai hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kita tidak pernah melihat surat palsunya, baik saya sebagai kuasa pendamping maupun mereka (tersangka) sendiri,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku telah berupaya menanyakan terkait bukti surat palsu kepada kepolisian namun tidak membuahkan hasil. “Sudah sejak awal sampai hari ini menanyakan ke mereka (Kepolisian), apa jawabannya, nanti dilihat di pengadilan saja,” ucap Men Gumpul menyampaikan jawaban dari kepolisian.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan