Hukum Kriminal

Polres Kapuas Bongkar Peredaran Narkotika dan Obat Ilegal

Pelaku beserta barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas.

CYRUSTIMES, KAPUAS – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (39) atas dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal di Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Selasa (1/7/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.15 WIB di sebuah warung di Jalan Trans Kalimantan berdasarkan laporan informasi masyarakat. Tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini ditangkap tangan saat melakukan aktivitas perdagangan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo mengungkapkan, dari tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti. “Kami sita 14 paket plastik klip berisi 166 butir obat tanpa merek berwarna putih bermotif garis,” kata Hengky.

Barang bukti lainnya meliputi satu buah plastik hitam, satu pack plastik klip merek zip in, tas selempang merek Addict warna hitam, dan handphone Oppo F9 warna hitam. Petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp220.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Tersangka DS yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu, merupakan lulusan SMA. Pria kelahiran 11 Oktober 1985 ini disangka melanggar ketentuan peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal.

Polres Kapuas menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka juga dijerat Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus ini melibatkan tindak pidana penawaran, penjualan, pembelian, dan penyimpanan narkotika golongan I tanpa hak. Tersangka juga diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian dan kewenangan yang diperlukan.

Tersangka kini diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di wilayah Kabupaten Kapuas.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version