KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Empat pemuda asal Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah diduga membobol rumah seorang warga dan menggondol emas hingga ratusan gram serta uang tunai puluhan juta rupiah.
Giat penangkapan ini dipimpin oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang memback up Polsek Kapuas Tengah. Keempat pelaku ditangkap dalam waktu hampir bersamaan di dua lokasi berbeda.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, dan Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Keempat pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini mereka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rizki.
Bobol Jendela, Gasak Emas dan Uang Rp50 Juta
Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis malam, 4 September 2025, sekitar pukul 23.45 WIB, di rumah milik Joni Arifin (48), warga Desa Marapit RT 002, Kecamatan Kapuas Tengah. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela kamar dan merusak kunci serta teralis.
Setelah berhasil masuk, pelaku membongkar isi lemari korban dan membawa kabur perhiasan emas murni seberat sekitar 122 gram, serta uang tunai sebesar Rp50 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp269,6 juta.
Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polsek Kapuas Tengah. Empat pelaku ditangkap di dua Lokasi. Hasil penyelidikan mengarah pada empat nama, H (21), warga Pujon Seberang, pengangguran. AR (18), warga Desa Pujon, bekerja swasta. DYS (17), warga Desa Pujon. A (20), warga Pujon Seberang.
Penangkapan dilakukan secara terpisah. H dan DYS dibekuk pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 12.26 WIB di Jalan Harapan, Kecamatan Kapuas Tengah. Sedangkan AR dan A ditangkap keesokan harinya, Sabtu, 11 Oktober 2025, di daerah Bina Desa, Kapuas Tengah.
Barang Bukti: HP, Uang Tunai, Hingga Linggis
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, antara lain:
- Dari AR: 1 unit iPhone 11 dan sepeda motor Scoopy
- Dari A: Uang tunai Rp2 juta, 1 HP Oppo hitam, 1 kaos hitam, 1 celana pendek
- Dari DYS: 1 kaos bertuliskan “Queen”, celana jeans Levi Strauss, dan 1 buah linggis
Dijerat Pasal 363 KUHP
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan