KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas menangkap seorang pemuda yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil pencurian.
Pemuda berinisial MAC (23) itu diciduk di rumahnya di Jalan Pengalaman, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, pada Kamis,(18/9/2025), sekitar pukul 21.00 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Blade 110 cc berwarna biru-oranye dengan nomor polisi DA 2106 SN. Motor itu masih lengkap dengan STNK dan BPKB atas nama Siti Misrah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan korban pencurian, Ahmad Marjuki, warga Desa Basuta Raya, Kecamatan Kapuas Barat, Kalimantan Tengah.
Peristiwa berawal pada Rabu malam, 17 September 2025. Sekitar pukul 21.30 WITA, MAC diduga membeli motor curian itu di samping sebuah minimarket di Jalan Jenderal Ahmad Yani km 7, Kertak Hanyar.
“Transaksi dilakukan tanpa disertai dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. Motor tersebut dibeli seharga Rp1,7 juta,” kata, Rizki dalam keterangannya, Rabu, 24 September 2025.
Belakangan terungkap, kendaraan tersebut adalah hasil pencurian yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp5 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Kapuas.
“Setelah mendapatkan informasi dan melakukan koordinasi dengan Polsek Kapuas Barat serta didukung oleh Polsek Kertak Hanyar, tim kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas, Rizki.
Kemudian, ia menyebut MAC mengetahui motor yang dibelinya tidak disertai dokumen sah. Meski begitu, ia tetap melanjutkan transaksi.
MAC diketahui membeli kendaraan itu dari DR, seorang remaja yang sebelumnya sudah diamankan sebagai pelaku pencurian sepeda motor. Motor itu kemudian dijual lagi kepada seorang pria berinisial Z (29), warga Kota Banjarmasin.
“Modus seperti ini bukan hal baru, dan kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah tanpa kelengkapan dokumen,” tutup AKP Rizki.
Atas perbuatannya, MAC dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penadahan. Saat ini ia telah ditahan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan