Polresta Palangka Raya Gerebek Rumah di Petuk Katimpun, 27 Paket Sabu Disita
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di ibu kota Kalimantan Tengah. Kali ini, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, pada Selasa siang, 13 Mei 2025.
Dari lokasi yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 11 Gang Kenanga itu, polisi menyita 27 paket sabu seberat total 15,06 gram. “Seluruh paket sabu ditemukan dalam sebuah kotak merah di ruang tengah rumah,” ujar Kepala Satresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma saat dikonfirmasi pada Rabu, 14 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut. Polisi lalu bergerak dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.30 WIB.
Selain sabu, petugas dari Polresta juga menyita barang bukti lain berupa alat isap, timbangan digital, plastik klip, serta sebuah telepon seluler. Tersangka, pria berusia 29 tahun yang tinggal di rumah itu, ditangkap di lokasi. Ia mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya.
Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Penyidik tengah mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di Palangka Raya. Kami ingin masyarakat merasa aman dan terlindungi dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang,” kata Agung.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita