Para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jeratan hukum ini membawa ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming judi online dan terus aktif melaporkan indikasi aktivitas ilegal tersebut. Pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda harus diperketat agar mereka tidak terpapar dampak buruk praktik perjudian digital,” imbuh Wahyu.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polri menyampaikan apresiasi kepada Menko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan seluruh pihak yang terlibat dalam investigasi gabungan. Operasi ini menandai langkah penting dalam upaya panjang memberantas perjudian online di Indonesia.
Wahyu menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus berlanjut hingga judol benar-benar diberantas dari Tanah Air. “Bersama, mari kita jaga masa depan bangsa dari kejahatan yang merusak fondasi sosial ini,” katanya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita