PT ABB Kapuas Diduga Serobot Lahan Milik Warga Barunang, Mediasi Belum Buahkan Hasil
KAPUAS – Kasus sengketa tanah di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, antara PT Asmin Bara Bronang (ABB) dengan warga setempat yakni Tono Priyanto dan Dalen, terus bergulir. Kali ini kedua belah pihak menjalani mediasi di Kantor Camat Kapuas Tengah pada hari Jum’at (24/01/2025) pukul 12:00.
Meski tak dihadiri Kepala Desa Barunang yaitu Bagariadi, mediasi yang dipimpin oleh Ketua Damang Kecamatan Kapuas Tengah, Bisi, beserta perwakilan Kecamatan dan Polsek setempat tetap berlangsung.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak yang bersengketa turut dihadirkan. Namun, pihak dari PT ABB diwakilkan oleh kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ajung TT Suan dan Partner.
Damang Kapuas Tengah, Bisi menyampaikan hasil dari mediasi tersebut yang berjalan selama kurang lebih 2 jam.
“Terkait permohonan mediasi sengketa yang kita laksanakan hari ini, akhir kesimpulan dari kedamangan harus cek kelapangan, untuk menentukan apa yang ada di dalam surat dari pihak legal perusahaan,” ucap Bisi.
Namun, lanjut Bisi, berdasakan dari pihak masyarakat, dalam hal ini Tono menyatakan dia siap menunjukan bukti fisik tanah dan juga bukti fisik suratnya.
“Dikarenakan juga menurut Tono selaku penggugat, di lokasi tersebut ada 3 objek tanah yang berjumlah 17 Hasekian, Oleh karna itu hasil mediasi tadi, telah disepakati kedua belah pihak melakukan cek ke lapangan, untuk menentukan titik-titik tanah tersebut,” pungkasnya.
Sementara dari pihak warga yang diwakilkan Tono menjelaskan bahwa rincian tanah seluas 17 Ha yang terdiri dari 3 objek milik Dalen yang dijual ke PT ABB.
“Yang pertama data yang kita jual ke PT Asmin atasnama pak Dalen itu 6,5 Ha, itu ada buktinya itu dari PT Asmin, dan 2 objek lagi itu diluar poligon ada dua tempat, yang pertama di muara sungai pamuli luasnya 4,1 Ha, yang kedua di sungai lebehi lawang luasnya 6,83 Ha, kedua lahan itu punya pak Dalen jadi jumlahnya 17 Ha,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Tono menjelaskan, terkait perhitungan jumlah uang yang dikompensasikan dari PT ABB terhadap Dalem sudah sesuai. Tetapi, ada kekeliruan fakta di lapangan terkait perbedaan objek.
“Permasalahannya, 6,5 Ha tanah milik pak Dalen ini, yang digusur dan dicari mereka ternyata tanah bapak saya yang di sebrang sungai merangun sebelah barat dari tanah pak Dalen, digusur juga. Padahal, tanah itu tidak ada sangkutpautnya,” herannya.
Selain itu, terdapat tanah Dalen seluas 2 Ha yang sudah dibeli oleh Tono dan salah satu warga lainnya yang ingin dibeli juga oleh PT ABB. “meski sudah pernah melakukan negosiasi namun belum ada kesepakatan pembelian. Hampir 5 kali negosiasi,” sebutnya.
Tono beralasan mengapa dirinya tidak ingin menjual tanah tersebut kepada PT ABB dikarenakan tidak ada kesesuaian dalam jumlah harga yang ditawarkan dari pihak perusahaan tersebut.
“Sudah ditawarkan tanah kita sejumlah Rp. 5,5 Miliar, namun saya tidak jual, karena menurut saya belum masuk angkanya, karena disana ada investasi saya terdapat 3 gedung Walet dan 2 rumah tinggal. Selain itu di bawah tanah juga terdapat potensi batu split, jadi untuk harga tersebut belum masuk menurut perhitungan saya,” katanya.
Parahnya, diatas tanah tersebut juga ada tanam tumbuh milik orang tua Tono yang saat ini sudah dirusak oleh PT ABB dan tidak ada tanggung jawab dari pihak perusahaan.
Tono mengaku sudah mengupayakan tindakan hukum dengan memasang papan pemberitahuan. Dan bahkan kasus ini sudah ia sampaikan ke Mabes Polri di Jakarta dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk meminta perlindungan hukum.
“Kenapa saya melakukan itu, karena di lapangan sudah bukan perusahaan lagi, ada Brimob bersenjata lengkap dan Ditpamobvit dari Polda. Jadi kami merasa terintimidasi dan takut untuk kesana, anak kami dan yang bersih bersih kebun jadi takut,” tukasnya.
Sementara itu, pihak PT ABB yang dalam hal ini diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Wilson Sianturi mengatakan, pihaknya hanya bisa menyampaikan apa yang sudah dikuasakan dari perusahaan terhadapnya.
“Kami memperilahkan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum, baik itu pidana atau perdata, kalau memang hak-haknya dirugikan,” ucap Wilson.
Disisi lain, Redaksi cyrustimes berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Kepolisisan melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji terkait kebenaran informasi adanya pihak Kepolisian bersenjata lengkap berjaga di lokasi lahan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita