CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap sejumlah pelanggaran perizinan yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan, izin PT AKT telah dicabut sejak 2017. Pencabutan terjadi karena perusahaan menjadikan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
“Perusahaan dimaksud masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025,” ungkap Barita saat konferensi pers di Bandara Tjilik Riwut, Kamis (22/1/2026).
Aktivitas pertambangan tersebut, kata Barita, tetap berlanjut tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait. Pelanggaran ini menjadi dasar Satgas PKH melakukan penertiban terhadap lahan tambang seluas 1.699 hektare.
Barita menambahkan, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi aset di lapangan untuk langkah pengawasan lebih lanjut. Temuan pelanggaran ini tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana yang akan diproses secara hukum.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan