PT BSA Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Penyerobotan Lahan di Anak Tuha
LAMPUNG TENGAH – Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih sampai saat ini belum mengeluarkan Surat Keputusan atau penetapan terkait lahan PT BSA yang di klaim milik masyarakat tiga Kampung di Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah.
Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih Yoses Kharismanta Tarigan, SH. MH. Mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan putusan ataupun menetapkan, terkait permasalahan PT BSA dengan Masyarakat di Kecamatan Anak Tuha.
“Kami sudah melakukan balasan secara Hukum pada PT.BSA, apabila seseorang memiliki HGB, silahkan melakukan perdamaian dengan pihak pihak yang menguasai lahannya,” Kata Yoses saat dikonfirmasi, 19 September 2023.
Yoses melanjutkan, dalam surat tersebut pihaknya belum menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut.
“Proses gugatan masih berjalan, dan belum ada keputusan atau penetapan, akan tetapi bila pihak PT BSA yakin itu memang Lahan miliknya, dan pihak kepolisian berani untuk melakukan penertiban, kami persilahkan,” paparnya.
PN Gunung Sugih selanjutnya akan melakukan pengujian terhadap pihak pihak yang bersangkutan di pengadilan.
“Nanti akan kita uji di pengadilan, apakah mereka melakukan penyerobotan atau tidak,” imbuhnya.
Yoses menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami dengan cara mediasi kepada pihak terkait permasalahan tersebut.
“Hari ini di pengadilan melakukan proses mediasi, dengan kedua belah pihak, namun tidak ada kesepakatan, selanjutnya kita lanjutkan dengan gugatan,” Jelasnya.
Selanjutnya, PN Gunung Sugih berencana mengagendakan pertemuan berikutnya kepada kedua belah pihak.
“Kita akan laksanakan minggu depan secara Elektronik, nantinya hanya mengirimkan file pada kami, dikarenakan dalam kasus PT BSA, kita dalam posis netral, tidak ada keperpihakan di kedua belah pihak.” Pungkasnya.
Sementara itu, pengacara tiga Kampung Erlangga nandia kusuma mengatakan, dalam proses sebelumnya pihaknya tidak menemukan titik terang.
Dirinya juga menjelaskan, mengenai surat dari PN Gunung Sugih, surat tersebut bukan surat putusan atau penetapan.
“Itu hanya pendapat Hukum, kalau pihak PT. BSA ingin menempuh jalur pidana, silahkan dan bila menempuh jalur perdata silahkan,” Kata Erlangga.
Erlangga menambahkan, pihaknya saat ini masih dalam proses upaya masuk dalam jalur hukum.
“Kita Sampai saat ini masih dalam proses upaya jalur hukum, jadi tinggal menunggu proses Hukum yang sedang berjalan saja.” Pungkasnya.
Follow Cyrustimes di Google Berita.