CYRUSTIMES.COM, KAPUAS – Sebanyak 49 warga Desa Terusan Baguntan Raya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, melayangkan gugatan perdata terhadap PT. Sapalar Yasa Kartika (SYK) ke Pengadilan Negeri Kapuas.

Gugatan itu diajukan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terhadap 77 bidang tanah yang diklaim sebagai milik sah warga.

Melalui kuasa hukumnya, M. Junaidi L. Gaol, SH, MH., warga menuntut agar lahan yang disebut digarap tanpa izin itu dikembalikan kepada pemiliknya.

Menurut Junaidi, para warga tidak pernah merasa menjual tanah tersebut kepada pihak perusahaan.

“Kami tidak tahu atas dasar apa perusahaan menggarap lahan warga,” kata Junaidi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Kapuas, Jumat, (19/9/ 2025).

Junaidi menyebut, warga mengantongi bukti-bukti kepemilikan yang kuat, mulai dari surat jual beli, dokumen penggarapan, hingga dokumen resmi lainnya. Ia menilai, tindakan PT SYK mencerminkan praktik yang merugikan masyarakat dan tidak beretika.

“Kalau perusahaan benar-benar mau jadi investor, seharusnya melindungi hak-hak masyarakat, bukan bertindak seperti kolonial,” tegasnya.

Selain menggugat perusahaan, warga juga menarik Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kapuas sebagai turut tergugat. Langkah ini diambil guna memperjelas kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, warga sejatinya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara persuasif. Namun, setelah hampir satu tahun tanpa hasil, mereka akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

“Sudah beberapa kali dilakukan pendekatan damai, tapi tidak ada titik terang. Maka jalan hukum menjadi pilihan terakhir warga,” tandasnya.

Informasi yang diterima wartawan menyebutkan, sidang mediasi antara kedua belah pihak akan kembali digelar pada 3 Oktober 2025. Warga diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen kepemilikan tanah sebagai bukti pendukung dalam persidangan.