CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Tim advokat LBH PHRI mengaku terhambat dalam proses pelaporan dugaan malapraktik di RSUD Doris Sylvanus Kalimantan Tengah. Ketiadaan rekam medis pasien menjadi kendala utama penyusunan laporan hukum.

“Kita belum bisa melaporkan karena yang bisa menentukan etik. Secara etik kita memang belum punya bahannya,” kata Suriansyah Halim saat ditemui di RSUD Doris Sylvanus, Senin (9/2/2026).

Kuasa hukum pasien itu menegaskan rekam medis menjadi alat bukti kunci dalam proses hukum. Dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan laporan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

“Rekam medis itulah yang akan menjadi bahan,” ujar Halim.

Meski belum mendapat rekam medis lengkap, Halim meyakini telah terjadi malapraktik berdasarkan kondisi kliennya. “Secara kasat mata dan fakta menurut kita, dengan tembusnya rahim lalu tembusnya usus dan dipotongnya usus untuk operasi, itu sudah masuk malapraktik,” ungkap Halim.

Tim advokat kini menunggu data lengkap untuk mengidentifikasi tenaga medis yang bertanggung jawab. “Tinggal menentukan siapa yang melakukan malapraktik itu. Kami belum menyebutkan dokter A atau B, di rekam medis itulah yang lengkap siapa yang bertanggung jawab dan terlibat,” jelasnya.

Halim mengungkapkan kondisi terkini pasien masih memerlukan perawatan intensif. Pasien mengalami keluhan serius pasca operasi caesar yang dilakukan November 2025.

“Pasien menggigil, jadi dilakukan rontgen karena dia ada sakit dada tembus sampai belakang. Saya mau masuk ke dalam untuk memastikan keadaannya sekarang,” kata Halim.