CYRUSTIMES, JAKARTA – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant untuk mencegah penyalahgunaan dalam kegiatan pencucian uang. Kebijakan ini berlaku untuk rekening yang tidak melakukan transaksi selama minimal tiga bulan.

PPATK mengumumkan kebijakan pemblokiran melalui akun Instagram @ppatk_indonesia pada Jumat (25/7/2025). Lembaga ini menyebutkan banyak rekening dormant disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang yang merugikan sistem keuangan nasional.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” kata PPATK dalam keterangannya.

Pemblokiran ini tidak akan menghilangkan dana nasabah yang tersimpan di rekening tersebut. PPATK menegaskan langkah ini sebagai upaya pemberitahuan kepada pemilik rekening bahwa akun mereka masih tercatat aktif meski lama tidak digunakan.

“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” jelasnya.

Nasabah yang keberatan dengan pemblokiran rekening dapat mengajukan keberatan melalui formulir online yang tersedia di tautan bit.ly/FormHensem. Proses pengajuan keberatan dilakukan dengan mengisi formulir secara lengkap sesuai petunjuk yang disediakan.

Setelah mengajukan keberatan, nasabah harus menunggu proses review dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK. Total waktu yang diperlukan untuk proses ini mencapai lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari tergantung kelengkapan data yang diserahkan.