Pemprov Kalteng

Respons Pemprov Kalteng Usai DPR RI dan DPRD Sebut PBS Penyebab Banjir di Kapuas

Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Bajuri.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan setempat terus mendorong pihak perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) lebih responsif terhadap lingkungan sekitar. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Bajuri menyusul pernyataan Anggota DPR RI dan DPRD Kalteng yang menyebut keberadaan perusahaan PBS menjadi penyebab Banjir di Desa Barunang hingga hanyutkan 15 rumah warga belum lama ini.

“Kami selalu mendorong perusahaan perusahaan disektor perkebunan di seluruh Kalteng, khususnya saat ini di Kabupaten Kapuas untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar,” tegas Rizky di Palangka Raya, Rabu (12/2/2024).

Pihaknya sangat menyayangkan, bencana banjir yang merendam ratusan rumah tersebut harus dialami masyarakat akibat kelalaian pihak swasta. “Semestinya PBS disana jangan hanya berani berinvestasi saja tanpa melihat dampak lingkungan yang dapat merugikan warga sekitar,” ujarnya.

Terkait izin dan pengawasan, Rizky mengungkapkan bahwa yang berhak mengeluarkan perizinan merupakan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas. “Kami dari Pemprov hanya bisa mendorong para PBS untuk lebih peka saja, karena pemegang wewenang ada di Pemkab setempat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang mendesak Pemprov Kalteng dan Kabupaten Kapuas segera menginvestigasi penyebab banjir besar yang melanda Dusun Tumbang Mamput, Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah.

“Kita meminta kepada Pemerintah Kalteng dan pemerintah kabupaten secepatnya melakukan investigasi. Mengapa bisa terjadi banjir besar tersebut, padahal hujan hanya beberapa jam saja,” kata politisi NasDem ini saat mengunjungi lokasi bencana, Sabtu (8/2/2025).

Andina menyoroti perubahan signifikan kondisi tutupan lahan di area Berunang yang berkontribusi pada bencana ini. Menurutnya, banjir di Kalteng tidak hanya terkait curah hujan, tetapi juga daya dukung lingkungan, kondisi tutupan lahan, dan pendangkalan sungai.

“Investigasi bisa dimulai dengan analisis spasial untuk melihat kondisi tutupan lahan dan penguasaan wilayah oleh korporasi. Selanjutnya baru dilakukan investigasi lapangan untuk mengetahui faktual dokumentasi,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kalteng Komisi II, Bambang Irawan turut menyoroti dampak negatif keberadaan Perusahaan PBS di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Mereka menduga perusahaan tersebut tidak memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana banjir bandang yang merendam ratusan rumah, bahkan 15 rumah di antaranya terbawa arus.

Bambang menegaskan, bahwa seharusnya perusahaan-perusahaan besar di wilayah tersebut dapat melakukan respons cepat untuk menangani bencana yang terjadi. “Khusus untuk Perusahaan Besar Swasta yang ada di sana, seharusnya mereka melakukan gerakan reaktif dan cepat untuk melakukan penanggulangan,” ujarnya.

Bambang juga menyebutkan bahwa pihaknya memandang penting evaluasi terhadap kegiatan PBS di Desa Barunang. Hal ini terkait dengan beberapa tindakan yang tidak dilakukan oleh perusahaan, salah satunya adalah pengabaian terhadap keadaan alam dan lingkungan sekitar.

“Apabila PBS tersebut malah tidak peduli dengan keadaan atau akibat yang ditimbulkan oleh keberadaan mereka, saya pikir perlu dievaluasi kembali keberadaan mereka,” tegasnya.

Diketahui, banjir bandang yang melanda Desa Barunang belum lama ini telah menghanyutkan 15 rumah dan merendam ratusan rumah warga lainnya. Ketinggian air mencapai 3 meter, menyebabkan kerusakan infrastruktur dan kerugian material yang cukup besar bagi warga setempat.

Tak hanya itu, berdasarkan laporan kaji cepat, bencana banjir ini diakibatkan adanya intensitas hujan yang tinggi di Desa Barunang Kecamatan Kapuas Tengah, Senin (27/01), korban yang terdampak berjumlah 260 KK/730 Jiwa.

Adapun kronologis terjadi bencana banjir di Desa Barunang, pada hari Minggu (26/01) sekitar pukul 06:00 WIB, banjir merendam permukiman, fasilitas umum dan jalan dengan Tinggi Muka Air (TMA) 100 cm s/d 300 cm.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version