Ia berharap, dengan pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, potensi penyalahgunaan wewenang dapat dicegah sehingga pembangunan di Kalimantan Tengah dapat berjalan sesuai dengan harapan semua pihak.

“Yang perlu digarisbawahi adalah bukan hanya soal sudah melapor atau belum, tetapi kualitas dan akurasi dari laporan tersebut harus mendapat perhatian serius dari semua pihak,” pungkasnya.

Seperti diketahui, terdapat pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tercatat mengalami kenaikan signifikan dalam laporan LHKPN mereka selama beberapa tahun terakhir, salah satunya Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah yang asetnya meningkat sekitar Rp 1,7 miliar dalam kurun waktu satu tahun.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita