Respons Pengamat Hukum Atas Tindakan Oknum Bank Indonesia Bentak dan Usir Wartawan Saat Liputan
Kalimantan Tengah – Buntut tindakan oknum protokol Bank Indonesia yang membentak dan mengusir wartawan saat menjalani liputan Pengukuhan dan Peresmian Gedung Kantor BI Kalteng pada Kamis, 13 Juli 2023, menuai respon beberapa pihak atas tindakan tersebut.
Salah satunya datang dari Praktisi Hukum asal Kalimantan Tengah yaitu Suriansyah Halim, SH, MH, CLA yang mengkritisi tindakan oknum yang melecehkan profesi wartawan saat itu.
“karena kita Negara Hukum dan jelas dalam aturan hukum kita bahwa menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana,” Ungkap Suriansyah Halim Kamis 13 Juli 2023 malam.
Ia menjelaskan, Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Berikut bunyi dari Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Lawyer yang juga menjabat Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah dan juga sebagai Ketua di Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Palangka Raya, menerangkan pasal tersebut.
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.