Palangka Raya

Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Ditahan Kejagung

Tersangka ASB kenakan rompi merah muda digiring Tim Penyidik Jam Pidsus. /Foto: Humas Kejagung RI

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah resmi menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Penahanan ini dilakukan setelah Tersangka ASB diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tim Penyidik menetapkan Tersangka ASB pada 3 Oktober 2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023. Setelah menjalani pemeriksaan, pada 5 Februari 2025, ASB resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini tercantum dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: 10/F.2/Fd.2/02/2025.

Peran Tersangka ASB dalam Kasus Impor Gula

Tersangka korupsi ASB yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) pada 7 Juni 2016 mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar (gula mentah) sebanyak 110.000 ton. Permohonan tersebut disetujui oleh eks Menteri Perdagangan, Tersangka TTL, yang menerbitkan Surat Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada PT KTM pada 14 Juni 2016. Keputusan ini dinilai melanggar prosedur, karena tidak melalui pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, impor yang seharusnya dilakukan untuk stabilisasi harga gula adalah impor Gula Kristal Putih (GKP) dan hanya BUMN yang ditunjuk pemerintah yang diperbolehkan melakukan impor GKP. Pemberian persetujuan impor oleh Tersangka TTL tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dan berpotensi merugikan negara.

Kerugian Negara Mencapai Rp578 Miliar

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang cukup besar, yakni senilai Rp578.105.411.622,47 (sekitar 578 miliar rupiah), berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tersangka ASB dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung akan terus melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan penegakan hukum dalam kasus ini.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version