Kuala Kapuas– Pemerintah Kabupaten Kapuas, Dinas Pertanian mengalokasikan Dana pembuatan irigasi air tanah dalam (Sumur Bor), yang bertujuan untuk mendukung pengembangan usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan.
Adapun sumber pagu dana diambil dari (APBD), Dana Alokasi Khusus (DAK), Fisik Bidang Pertanian Tahun 2022.
Pembangunan fasilitas sumber air tersebut, dalam Peraturan Manteri Pertanian Republik Indonesia (RI), No.04 tahun 2022, dimaksudkan untuk mendukung pengembangan usaha tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, dan peternakan.
Sasarannya gabungan petani dalam wadah Poktan dan sejenisnya yang secara teknis dan administrasi dinyatakan memenuhi kriteria penerima manfaat.
Berdasarkan pengakuan warga sekitar Sei Baras di lokasi Sumur bor, mengatakan kepada awak media, dugaan ketidak beresan pembangunan fasilitas sumber air (sumur bor), yang memakan dana diduga ratusan juta rupiah tersebut tidak tepat sasaran.
Karena tempat dibangunnya sumur bor tersebut menurut pengakuan warga itu di tanah milik pribadi, padahal peruntukan dibangunnya Sumur Bor untuk Swakelola atau Kelompok petani.
“Dalam penentuan peletakan Sumur Bor tersebut bisa dikatakan asal-asalan, sehingga kegiatan pembuatan sumur bor tidak terarah,”jelas warga Senin 29 Mei 2023.
“Sedangkan pembuatan air tanah dalam (Sumur Bor), dibangun untuk mendukung komoditas tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, dan peternakan,”tambahnya.
Warga menilai proyek Sumur Bor yang menelan anggaran ratusan juta tersebut terindikasi sudah merugikan negara.
“Pembangunannya menelan dana yang tidak sedikit diduga mencapai ratusan juta rupiah, artinya Proyek ini terindikasi sudah merugikan Negara,”sesal warga.
“Saya mengharapkan, pihak Inspektorat dan Dinas terkait untuk meninjau kembali pembangunan sumur bor tersebut apakah sudah benar dengan (SOP) nya. Jika nanti diduga terdapat merugikan keuangan Negara maka harus diproses dengan hukum yang berlaku,”ucapnya.
Warga juga menyoroti tidak adanya pemasangan papan nama /prasasti yang permanen tidak mencantumkan; kelompok penerima , sumber dana, serta luas lahan.
“Padahal jelas di Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.04 tahun 2022, pemasangan papan nama/prasasti yang permanen dengan mencantumkan ; kelompok penerima desa, kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Titik Koordinat, Sumber dana, dan tahun dibuat serta luas lahan yang dapat diairi,”pungkasnya.
Sementara PPTK pekerjaan proyek tersebut Poni Sahala Tuap saat dikonfirmasi menjelaskan Sumur Bor tersebut dibangun tahun 2022 lalu.
Untuk penetapan lokasi sudah di SK kan sesuai dengan ketetapan Kepala Dinas sampai ke DPA.
“Kemudian ditingkat Dinas di verifikasi, setelah itu baru kita lihat kelapangan kondisi yang akan kita tempatkan Sumur Bor tersebut,”jelasnya.
Poni mengaku pembuatan sumur bor serupa dipasang juga di beberapa titik yaitu Selat, Selat Utara, dan Pulau Petak.
“Memang ada beberapa dari kegiatan itu yang kurang pas, baik itu dari segi si penerima itu tidak menerima, maka dari itu kami mengalihkan ke beberapa lokasi dengan pertimbangan teknis menempatkan sumur bor disitu. “imbuh poni
