SITUBONDO – Keberadaan sebuah tempat karaoke di kawasan Pasar Mimbaan, Kabupaten Situbondo, digemari para kaum pecinta dunia malam. Pasalnya, salah satu ruko lantai dua di area pasar tersebut diketahui beroperasi sebagai tempat karaoke dengan nama Symphony Cafe and Resto.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas hiburan malam terlihat berlangsung hingga larut malam. Sejumlah pengunjung tampak keluar masuk dari lantai dua bangunan yang digunakan sebagai ruang karaoke.

Selain itu, terlihat beberapa pemandu lagu (LC) mendampingi tamu, sementara kelompok pengunjung lainnya menikmati musik dan minuman di dalam lokasi.

Keberadaan tempat karaoke di lingkungan pasar dinilai dapat mengubah fungsi kawasan yang semestinya menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat. Apalagi jika dalam operasionalnya ditemukan penjualan minuman beralkohol atau aktivitas lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang dimiliki.

“Ada 1 ruang karaokean diatas mas, informasinya ini ruko milik oknum TNI,” katanya salah seorang yang tidak mau disebut, Senin 01 Juni 2026.

Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui instansi terkait, termasuk Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan aparat penegak hukum, untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas usaha tersebut.

Langkah ini penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi diduga menyalahi aturan, maka penindakan harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Pasar Mimbaan merupakan salah satu pusat perdagangan yang setiap hari menjadi tempat aktivitas masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap pemanfaatan ruko di kawasan pasar harus dilakukan secara ketat agar fungsi utama pasar tetap terjaga dan tidak bergeser menjadi lokasi hiburan malam yang memicu polemik di tengah masyarakat.

Bersambung. . . . . . .