Saksi PT Sungai Rangit Sampoerna Agro Diduga Berikan Keterangan Tidak Benar dalam Sidang Kades Tempayung
Tuntutan warga didasarkan pada UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya.
“Perjuangan masyarakat adat Tempayung juga didasari atas pengakuan konstitusi atas hak masyarakat adat yang tercantum dalam Pasal 18B UUD 1945,” demikian dijelaskan oleh Koalisi Keadilan Untuk Tempayung yang mendampingi kasus ini.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Halaman
Tutup