CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih lahan tambang batubara seluas 1.699 hektare di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penertiban dilakukan terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang beroperasi tanpa izin.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, perusahaan tersebut terus melakukan penambangan meski izinnya telah dicabut sejak 2017. “Satgas PKH secara resmi menguasai kembali lahan yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT,” ujarnya di Bandara Tjilik Riwut, Kamis (22/1/2026).
Pencabutan izin PT AKT terjadi karena perusahaan menjadikan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah. Namun, aktivitas penambangan tetap berlanjut hingga 15 Desember 2025.
Barita mengungkapkan, hasil audit Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran perizinan. Perusahaan tidak melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391K/KMB/01/MEN/2025, PT AKT menghadapi kewajiban membayar denda sekitar Rp4,2 triliun. Nilai tersebut dikalkulasi dari kewajiban denda sebesar Rp354 juta per hektare.
Satgas PKH kini melakukan inventarisasi aset di lapangan untuk langkah pengawasan selanjutnya. Barita menegaskan, penertiban ini merupakan langkah awal dan tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana.
“Apabila dari hasil investigasi ditemukan indikasi tindak pidana, langkah penegakan hukum akan dilakukan sesuai kewenangan Satgas,” tegasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan