Satres Narkoba Kapuas Berhasil Amankan Pengedar Sabu
KUALA KAPUAS – Personel Satres Narkoba Polres Kapuas bersama anggota Polsek selat mengamankan seorang perempuan berinisial (D) umur 23 tahun yang diduga memiliki Narkoba Golongan I jenis sabu, di Hotel Pemuda Jl. Pemuda, Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.
“Kami mengamankan seorang perempuan berinisial (D) warga jalan mawar Kuala Kapuas, diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Jum’at 5 April 2024.

AKP Subandi menuturkan, penangkapan (D) berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang sangat meresahkan,
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan pelaku menguasai paket besar berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto, total keseluruhan +70 gram,
Kemudian, Selain sabu barang bukti yang ikut diamankan, 1 (satu) unit mobil merk MITSUBISHI XPANDER warna Hitam dengan Nopol DA 1805 JY beserta kunci kontak,
“Dan 1 (satu) lembar surat pajak mobil MITSUBISHI XPANDER atas nama AHMAD FAUZAN, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, serta 1 (satu) unit HP merk OPPO A95 warna hitam, dan 1 (satu) buah botol air mineral merk CLEO.
Barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan pihak polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ucap AKP Subandi. (DN)
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita