Hukum Kriminal

Satu Pelaku Pecah Kaca Mobil di Palangka Raya Tewas Diamuk Massa

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Curat Pecah Kaca Mobil berlangsung di Mapolresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang telah meresahkan warga Palangka Raya berhasil ditangkap. Nahas salah satu pelaku tewas akibat diamuk massa.

Kedua pelaku berinisial M dan H terpergok warga saat sedang beraksi pecah kaca salah satu mobil di Jalan Arjuna, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Warga yang mengetahui aksi tersebutpun lantas menyeret dan menghadiahi keduanya dengan mengeroyok hingga menderita luka yang cukup parah.

Beruntung, pihak kepolisian dari Tim Resmob Polresta Palangka Raya mengetahui adanya keributan tersebut saat melakukan patroli antisipasi tindak pidana curat pecah kaca mobil.

“Pada saat melintas kawasan Jalan Arjuna petugas pun menemukan adanya keributan,” Kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa dalam konferensi pers, Jum’at 22 Maret 2024.

Mengetahui adanya keributan tersebut, petugas kepolisian di lapangan bergerak cepat mengeluarkan kedua pelaku dari amukan massa yang sudah tersulut emosi.

“Keributan tersebut terjadi akibat adanya dua orang pria yakni kedua tersangka yang tertangkap tangan oleh massa karena diduga hendak melakukan Tindak Pidana Curat bermodus pecah kaca,” lanjutnya.

Setelah itu petugas pun segera mengamankan kedua tersangka ke Mapolresta Palangka Raya, namun akibat luka parah yang diderita karena diamuk massa tersangka H pun akhirnya meninggal dunia setelah berupaya dilarikan ke RS Bhayangkara.

“Informasi sementara yang kita dapatkan, kedua tersangka ini diketahui telah melakukan Tindak Pidana tersebut pada dua lokasi, yakni di Jalan G. Obos Induk depan Poltekkes dan Jalan Seth Adji Induk depan Martabak Mesir yang kedua terjadi pada Tanggal 19 Maret lalu,” jelas Kombes Pol Budi.

“Kemudian untuk fakta-fakta lainnya masih dalam proses pengembangan, sedangkan pasal yang akan dijerat terhadap tersangka yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes di Google Berita.

Tutup
Exit mobile version