Sekongkol Lakukan Kejahatan Pilkada, LBKNS Laporkan KPU dan Bawaslu Kapuas ke DKPP Hingga Polda Kalteng
KAPUAS– Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta (LBKNS) Provinsi Kalimantan Tengah laporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU RI, Bawaslu RI hingga Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Laporan dilayangkan langsung oleh Ketua LBKNS Provinsi Kalimantan Tengah Gatner Eka Taurung, SE berdasarkan dugaan adanya perbuatan kejahatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) di Kapuas tahun 2024 kemarin.
Melalui rilisnya kepada cyrustimes.com, Ketua LBKNS Kalteng Gatner Eka Taurung menyampaikan telah terjadi kejahatan Pemilukada di Kapuas tahun 2024 yang diduga kuat dilakukan oleh Ketua dan Komisioner KPU Kapuas, serta Ketua dan Komisioner Bawaslu.
“Saya menduga kuat telah terjadi kejahatan Pilkada yang di lakukan oleh KPU dan juga Bawaslu Kapuas. Atas dasar tersebut kita laporkan kedua lembaga itu kepada DKPP, KPU RI, Bawaslu RI, dan juga Polda Kalteng,”ujarnya Kamis 30 Januari 2025.
Gatner dalam laporannya tersebut membeberkan kronologis dugaan kejahatan Pilkada yang dilakukan oleh KPU dan juga Bawaslu Kapuas.
Ia menjelaskan dugaan ini berawal dari rilis pemberitaan beberapa lembaga survei, salah satu pasangan calon bupati Kapuas nomor urut 04 pada saat itu memiliki elektabilitas yang sangat unggul, khususnya di daerah Kecamatan Mantangai.
Hal ini sangat beralasan mengingat Paslon tersebut merupakan putra kelahiran Mantangai dan memiliki basis dukungan keluarga yang sangat besar di Kecamatan itu.
Selanjutnya kata Gatner, terlapor satu (KPU Kapuas) yang mengetahui keunggulan Paslon 04 di Kecamatan tersebut secara sadar dan dengan sengaja tidak mendistribusikan undangan memilih sebanyak 36,634 kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas atau setara dengan 12,4% dari jumlah DPT di Kabupaten Kapuas.
“Bahwa bila melihat penyebaran undangan memilih yang tidak didistribusikan oleh KPU sebanyak 36,634 yang tersebar di 17 Kecamatan se Kabupaten Kapuas dan paling banyak hampir mencapai persentase 50 persen berada di Kecamatan Mantangai dengan jumlah12,977 undangan. Sementara Kecamatan Mantangai merupakan basis dukungan Paslon nomor 04 karena mereka adalah putra kelahiran Kecamatan itu,”kata Gatner
Kemudian untuk memuluskan aksi kejahatannya, KPU Kapuas berdasarkan bukti D rekap pengembalian pemberitahuan KWK, beralasan bahwa tidak bertemu dengan masyarakat dikarenakan pada saat itu memang terjadi musibah banjir selama beberapa hari sebelum dan sesudah pelaksanaan Pilkada yakni pada tanggal 26-28 November 2024.
“Tetapi berdasarkan PKPU No. 17/2024 pasal 49 musibah banjir dapat dijadikan dasar untuk pemilihan susulan. Namun KPU dengan sadar tetap saja melaksanakan Pemilukada tanpa pemilu susulan pada 4 Kecamatan yang dilanda musibah bencana banjir. Disini kan sudah jelas mereka telah melakukan tindak kejahatan Pemilu,”tegasnya
Menurut Gatner perbuatan yang dilakukan KPU tersebut diduga kuat dilakukan untuk memenangkan salah satu pasang calon tertentu.
Dan keberpihakan untuk memenangkan salah satu calon tertentu dilakukan KPU secara terang-terangan dengan menerbitkan SK Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Nomor 1748 tahun 2024 pada pleno KPU pada tanggal 5 Desember 2024
“Perbuatan ini dilakukan oleh KPU dengan maksud untuk tidak memberi kesempatan kepada pasangan calon lainnya mengajukan permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi. Padahal berdasarkan ketentuan ayat (1) PKPU No. 18/2024 masih ada waktu 3 hari kerja untuk melakukan Perselisihan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi,”kata Gatner.
Selanjutnya kata Gatner kejahatan Pemilu yang dilakukan oleh KPU tidak berhenti sampai disitu, setelah ada dua pasang calon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan PHP di MK barulah kemudian KPU Kapuas pada tanggal 23 Desember 2024 menerbitkan SK No. 1746 tentang pembatalan SK penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Nomor 1748 tahun 2024.
“Dan bila menghitung sejak penerbitan SK penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 5 Desember 2024, artinya SK penetapan tersebut sempat berlaku selama 18 hari,”ungkapnya.
Kemudian sambung Gatner lagi seluruh perbuatan kejahatan yang diduga dilakukan oleh KPU Kapuas (Ketua dan juga Komisioner) sama sekali tidak mendapat teguran dari terlapor 2 yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas.
“Seharusnya sebagai pengawas, Bawaslu menjalankan fungsinya. Namun pada faktanya telah terjadi pembiaran kegiatan melawan hukum buktinya kejahatan Pilkada yang kami uraikan berjalan aman-aman saja seolah tidak terjadi kecurangan apapun,”sesalnya.
Atas dasar itu kata Gatner itu menduga telah terjadi persekongkolan jahat yang dilakukan antara KPU dan juga Bawaslu Kapuas dalam pelaksanaan Pilkada.
“Sehingga Bawaslu menjadi buta tidak memiliki mata dan juga tuli tidak memiliki telinga,”ucapnya.
Oleh karena itu Gatner meminta pihak-pihak terkait dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami selaku Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mengawal demokrasi yang jujur dan adil. Untuk itu kami meminta pihak terkait dapat segera menindak lanjuti laporan yang kami layangkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,”pungkasnya. (**)