KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melalui Bagian Perencanaan dan Keuangan menggelar apel kendaraan dinas di Halaman Kantor Bupati Kapuas, Senin pagi, 13 Oktober 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah inventarisasi ulang sekaligus penertiban pemanfaatan aset daerah, khususnya kendaraan dinas roda dua dan roda empat.
Apel kendaraan dinas ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 100.3.2/2276/BKAD.2024 tentang penggunaan dan pengamanan barang milik daerah.
Langkah ini juga merespons hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait optimalisasi pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kapuas, Novrianto Elyanus Wengkau, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh kendaraan dinas tercatat dan digunakan sesuai peruntukannya.
“Selain pendataan ulang, kami juga melakukan pemeriksaan kondisi fisik kendaraan serta penetapan pengguna melalui berita acara serah terima,” ujar Novrianto.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, yang turut hadir dalam kegiatan itu, menegaskan pentingnya tanggung jawab setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pemegang aset daerah. Ia mengingatkan bahwa kendaraan dinas harus digunakan semata-mata untuk kepentingan dinas, bukan pribadi.
“Penertiban administrasi dan pencatatan aset sangat penting. Setiap barang milik daerah yang dibeli dengan APBD harus benar-benar terdata dan digunakan untuk mendukung tugas pelayanan publik,” kata Usis.
Dia juga mendorong agar kegiatan serupa dilakukan oleh seluruh perangkat daerah sebagai upaya membangun budaya tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan