Shalahuddin Mundur dari ASN untuk Maju di PSU Barito Utara, Berkas Sudah Masuk BKD
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Langkah politik Shalahuddin kian nyata. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah itu resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara. Alasannya: berniat maju sebagai bakal calon Bupati Barito Utara pada Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana, membenarkan penerimaan berkas pengunduran diri Shalahuddin. “Sudah, tapi sedang berproses,” katanya usai pelantikan Penjabat Bupati Barito Utara di Istana Isen Mulang, Kamis malam, 29 Mei 2025.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalteng itu dijadwalkan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara hari ini, Jumat, 30 Mei 2025. Pendaftaran pasangan calon untuk PSU dibuka sejak 29 hingga 31 Mei 2025.
Dalam aturan main pencalonan, surat pernyataan pengunduran diri menjadi syarat administratif awal bagi ASN yang hendak bertarung di Pilkada. Namun keputusan resmi pemberhentian tetap menunggu Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara pusat.
“Untuk Pak Shalahuddin memang masih berproses, sama seperti yang pernah dialami Pak Nuryakin,” ujar Lisda, merujuk pada kasus serupa yang dialami mantan Sekretaris Daerah Kalteng. “Saat pemberkasan ke KPU, cukup dilampirkan surat pernyataan bahwa pengunduran diri sebagai ASN sedang diproses.”
Mekanisme birokrasi memang tak bisa dipercepat. Proses pemberhentian ASN membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu, bahkan dalam beberapa kasus bisa setengah bulan. “Prosesnya memang tidak bisa instan karena keputusan pemberhentian resmi harus ditetapkan BKN pusat,” kata Lisda.