Palangka Raya

Sidang Ketiga Kasus Tipikor Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni

Keterangan foto: Kedua Terdakwa, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni, turun dari mobil kejaksaan; (RED)

PALANGKARAYA – Sidang lanjutan dengan agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Nota Keberatan (eksepsi) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Terdakwa Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan sang istri Ary Egahni.

Sidang ketiga tersebut, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili, JPU KPK, dan Penasehat Hukum kedua terdakwa, pada hari ini, Senin 4 September 2023.

Kedua terdakwa datang pada pukul 09:30 wib, diantar menggunakan mobil Kejaksaan dengan pengawalan ketat pihak kepolisian bersenjata serta keamanan dari pihak Kejaksaan.

Ruang sidang terpantau dipenuhi oleh tamu dari berbagai kalangan, serta awak media yang hadir untuk meliput jalannya persidangan.

Ikuti Cyrustimes di Google News

Tutup
Exit mobile version