Lampung Tengah

Simpan Sabu Dirumahnya, TD Warga Bandar Jaya Timur Diringkus Polisi

Foto: Tersangka TD, Warga Bandar Jaya Timur berada di Mapolres Lampung Tengah (hms)

LAMPUNG TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus seorang pria inisial TD (47) warga Kelurahan Bandar jaya timur Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, diduga menyimpan Narkotika jenis sabu dirumahnya. Rabu 6 September 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, ditangkapnya TD yang diduga sebagai pengedar atau pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Kelurahan Bandar Jaya Timur.

“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujar Feabo saat di konfirmasi, Kamis 7 September 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKP Feabo, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penangkapan di pos satpam kolam renang centro di bandar jaya timur kec. Terbanggi besar Kab. Lampung Tengah, dan pada saat dilakukan penangkapan serta pengeledahan di temukan barang bukti 3 (Tiga) Bungkus plastik klip bening yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu didalam kain warna kuning di kantong sebelah kiri tersangka dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Setelah dilakukan pengembanggan kerumah tersangka ditemukan 1 (satu) Bungkus plastic klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan 2 ( Dua ) Bundel plastic klip bening yang ditemukan di gudang ruang dapur rumah tersangka kemudian barang bukti tersebut di akui milik tersangka,” tambahnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Follow  Cyrustimes di Google News.

Tutup
Exit mobile version