“Dalam waktu dekat juga saya akan melaporkan indikasi tindak pidana korupsi dan gratifikasi jika bukti-bukti dan saksi dirasa cukup untuk dikembangkan,” kata Afan.

Ia menambahkan akan menyerahkan semua bukti dan melakukan pelaporan ke Mabes Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika perkembangan kasus di daerah terkesan lambat diproses.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita