Skandal Dana Hibah LKMDI, Polda Kalteng Usut Pemalsuan SPJ
Kejadian bermula pada 24 Desember 2024, ketika dana sebesar Rp 300 juta masuk ke rekening lembaga. Afan bersama A kemudian melakukan penarikan sebesar Rp 200 juta di Bank Kalteng di Palangka Raya
“Saat itu kebijakan bank hanya memperbolehkan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta. Jadi, dengan alasan dana akan diambil negara jika tidak ditarik, A kemudian mentransfer Rp 100 juta ke rekening seseorang,” tutur Afan.
Uang Rp 200 juta tersebut kemudian dibawa oleh A. Setelah itu, menurut Afan, tidak ada pertemuan atau kegiatan lembaga. Pada awal Februari 2025, ia menemukan sejumlah salinan kwitansi pembayaran dengan tanda tangan miliknya yang diduga dipalsukan.
Bantahan Ketua LKMDI
Dikonfirmasi via telepon, Ketua LKMDI yang diidentifikasi bernama Arifudin membantah tuduhan tersebut. Dia menegaskan bahwa apa yang disampaikan Afan tidak benar dan merupakan fitnah.
“Tidak ada kita palsukan tanda tangan dan bendahara itu sudah kita pecat. Dipecat setelah pencairan. Masalah kita tugaskan dan tidak melaksanakan tugas ya sudah kita pecat sesuai kesepakatan pengurus,” kata Arifudin.
Terkait laporan yang diajukan ke polisi, Arifudin menyatakan tidak keberatan. Dia menegaskan tidak pernah memalsukan tanda tangan Afan.
Rencana Tindak Lanjut Pelapor
Afan Safrian yang dikenal sebagai aktivis di Kalimantan Tengah menyatakan telah memberikan bukti-bukti kepada Polda Kalimantan Tengah. Ia juga berencana melaporkan indikasi tindak pidana korupsi dan gratifikasi apabila bukti-bukti dan saksi dinilai cukup.
“Dalam waktu dekat juga saya akan melaporkan indikasi tindak pidana korupsi dan gratifikasi jika bukti-bukti dan saksi dirasa cukup untuk dikembangkan,” kata Afan.