Hukum Kriminal

Skandal Dana Hibah LKMDI, Polda Kalteng Usut Pemalsuan SPJ

Ilustrasi Pemalsuan Tanda Tangan.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah yang melibatkan Ketua Lembaga Kajian Masa Depan Indonesia (LKMDI) Wilayah Kalimantan Tengah.

“Perkara masih dalam proses penyelidikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Erlan Munaji, saat dikonfirmasi Cyrustimes pada Jumat (11/4/2025).

Erlan menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa pelapor dan beberapa saksi terkait kasus tersebut. “Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berada di luar kota Palangkaraya. Sesudah itu kita tunggu hasil lidik dari penyidik Ditreskrium Polda Kalteng,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari laporan Afan Safrian (26), warga Palangka Raya yang menjabat sebagai bendahara LKMDI. Afan melaporkan Ketua LKMDI berinisial A atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada SPJ penggunaan dana hibah senilai ratusan juta rupiah kepada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kalimantan Tengah.

Laporan tersebut diajukan pada 24 Februari 2024 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng dengan nomor B/50/III/2025/SPKT/Polda Kalimantan Tengah.

“Ada tanda tangan saya, tetapi sebagai bendahara saya tidak pernah menandatangani SPJ tersebut,” ungkap Afan di Palangka Raya, Jumat (4/4/2025).

Kronologi Kasus

Afan menjelaskan, laporan dibuat setelah dana hibah senilai Rp 300 juta yang dikuasai A tidak jelas penggunaannya. Belakangan, ia menemukan sejumlah SPJ penggunaan dana hibah dengan tanda tangan miliknya yang diduga dipalsukan.

Kejadian bermula pada 24 Desember 2024, ketika dana sebesar Rp 300 juta masuk ke rekening lembaga. Afan bersama A kemudian melakukan penarikan sebesar Rp 200 juta di Bank Kalteng di Palangka Raya

“Saat itu kebijakan bank hanya memperbolehkan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta. Jadi, dengan alasan dana akan diambil negara jika tidak ditarik, A kemudian mentransfer Rp 100 juta ke rekening seseorang,” tutur Afan.

Uang Rp 200 juta tersebut kemudian dibawa oleh A. Setelah itu, menurut Afan, tidak ada pertemuan atau kegiatan lembaga. Pada awal Februari 2025, ia menemukan sejumlah salinan kwitansi pembayaran dengan tanda tangan miliknya yang diduga dipalsukan.

Bantahan Ketua LKMDI

Dikonfirmasi via telepon, Ketua LKMDI yang diidentifikasi bernama Arifudin membantah tuduhan tersebut. Dia menegaskan bahwa apa yang disampaikan Afan tidak benar dan merupakan fitnah.

“Tidak ada kita palsukan tanda tangan dan bendahara itu sudah kita pecat. Dipecat setelah pencairan. Masalah kita tugaskan dan tidak melaksanakan tugas ya sudah kita pecat sesuai kesepakatan pengurus,” kata Arifudin.

Terkait laporan yang diajukan ke polisi, Arifudin menyatakan tidak keberatan. Dia menegaskan tidak pernah memalsukan tanda tangan Afan.

Rencana Tindak Lanjut Pelapor

Afan Safrian yang dikenal sebagai aktivis di Kalimantan Tengah menyatakan telah memberikan bukti-bukti kepada Polda Kalimantan Tengah. Ia juga berencana melaporkan indikasi tindak pidana korupsi dan gratifikasi apabila bukti-bukti dan saksi dinilai cukup.

“Dalam waktu dekat juga saya akan melaporkan indikasi tindak pidana korupsi dan gratifikasi jika bukti-bukti dan saksi dirasa cukup untuk dikembangkan,” kata Afan.

Ia menambahkan akan menyerahkan semua bukti dan melakukan pelaporan ke Mabes Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika perkembangan kasus di daerah terkesan lambat diproses.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version