Hukum Kriminal

Soal Dugaan Malapraktik di Palangka Raya, PPKHI Kalteng: Hukuman Pidana Hingga Dipecat

Ketua PPKHI Kalteng, Suriansyah Halim

PALANGKA RAYA – Perkumpulan Pengacara dan Konsultasi Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), turut menyoroti kasus dugaan malapraktik yang saat ini sedang viral di Palangka Raya.

Kasus yang menyebabkan bayi berusia 7 hari hingga meninggal dunia tersebut, kini sedang ditangani pihak kepolisian daerah (polda) kalteng dan sudah dalam tahap penyidikan.

Ketua PPKHI Kalteng, Suriansyah Halim mengatakan, malapraktik adalah setiap sikap tindakan yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar.

“Istilah umumnya dipergunakan terhadap sikap tindakkan dari setiap orang yang menjalankan tugas profesinya seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, dan profesi lainnya. Dan yang sekarang lagi viral adalah dimana seorang dokter di Rumah Sakit Doris Sylvanus diduga telah melakukan malapraktrek kedokteran,” ucap Halim kepada cyrustimes, Jum’at 22 Maret 2024 sore.

Menurutnya, malapraktik juga merupakan kegagalan untuk memberikan pelayanan professional dalam melakukan keterampilan dan kepandaian yang wajar atau rata-rata dari profesi itu, sehingga bisa mengakibatkan luka, kehilangan, atau kerugian pada penerima pelayanan tersebut.

“Yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka. Termasuk setiap sikap tindak professional yang salah, kekurangan keterampilan yang tidak wajar, atau kurang kehati-hatian, praktek yang buruk atau ilegal atau sikap immoral,” jelasnya.

Selain itu, terkhusus yang saat ini sedang viral yaitu dugaan malpraktek oleh oknum dokter tersebut, jika keluarga atau orang tua anak yang meninggal tersebut merasa keberatan, dan atau merasa dokter yang menanggani anaknya tersebut telah diduga melakukan malapraktik terhadapnya anaknya, maka sah saja jika melakukan orasi.

“Tetapi tentunya orasi harus didasarkan kepada bukti-bukti yang disampaikan juga di orasi tersebut, supaya kesannya orasi didukung bukti-bukti yang biarkan kemudian masyarakat yang menilai, dan bisa mengambil sikap,” terangnya.

Halim memaparkan, selain orasi tersebut, ia menyarankan jika didukung bukti yang cukup dan sah, bisa saja orang tua yang merasa dirugikan, dapat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap oknum dokter tersebut, dan atau rumah sakit tempat dokter tersebut berpraktek yang diduga melakukan malaprakteknya.

“Selain gugatan PMH tadi, menurut Pasal 1365 KUHPerdata, orang tua yang merasa dirugikan dapat juga melaporkan pidananya dengan dugaan malapraktek oleh dokter sebagaimanan diatur dalam Pasal 359 KUHPidana, Jo. Pasal 360 KUHPidana, Jo. Pasal 361 KUPidana, dimana jika terbukti malpraktek hukumnnya penjara sampai dengan 5 tahun, dan membayar denda,” paparnya.

Lanjut Halim menjelaskan, dan apabila malapraktik atau kelalaian dilakukan pada saat melakukan pekerjaan. “maka hukumannya bisa ditambah sepertiganya dan setelah itu dipecat,” jelasnya.

Ia menambahkan, PPKHI Kalteng siap memberikan bantuan hukum terhadap orang tua bayi dugaan malapraktik tersebut.

“Kami dari PPKHI dan PHRI Kalteng akan selalu siap membantu jika diminta,” pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version