Soal Rencana Pembongkaran Gedung KONI Kalteng, DPRD: Tak Masalah
PALANGKA RAYA – Di tengah rencana pembongkaran gedung KONI Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, HM Sriosako yang mengungkapkan bahwa pihaknya tak mempermasalahkan pembongkaran gedung KONI tersebut dilakukan.
“Hal itu tidak jadi masalah, karena gedung KONI tersebut, merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalteng mau diapakan pun tidak masalah, karena mereka yang memiliki peran dalam pengelolaan aset,” ucapnya, Kamis 4 Maret 2024.
Ia menambahkan, untuk mekanisme yang berkaitan dengan anggaran pembangunan, supaya tetap dibahas di DPRD Kalteng, sebab mengenai anggaran harus mendapat persetujuan dari legislatif.
“Anggaran harus dibahas di DPRD, kalau untuk saat ini belum ada pembahasan. Tapi, mekanisme pembahasan anggaran, memang harus di DPRD dan perlu mendapat persetujuan dari legislatif,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kalteng, Shalahuddin saat diwawancara oleh awak media pada (27/3/2024) lalu, di Kantor Gubernur Kalteng menyebutkan, gedung KONI itu terintegrasi dengan Bundaran Besar. Pihaknya sudah merencanakan desainnya sekitar enam tahun lalu.
Saat ini, di gedung KONI ada satu bangunan, yang dibuat terowongan bawahnya tembus ke Bundaran Besar. Kekurangan Bundaran Besar tersebut ialah lahan parkirnya, dan itu sudah didesain enam tahun lalu untuk tempat parkir, serta di atasnya Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Kalau dibilang saat ini, muncul pernyataan diduga cagar budaya, kita kaget kenapa baru sekarang dan tidak enam tahun lalu. Karena enam tahun lalu itu, kami bikin desain Bundaran Besar dan terintegrasi dengan sekitarannya itu mengundang semua tokoh masyarakat, budayawan yang ahli tentang cagar budaya dan arsitek,” pungkasnya.
Ia menambahkan, untuk menentukan gedung KONI Kalteng, diduga masuk cagar budaya atau tidak ialah pemilik aset.
“Untuk gedung KONI Kalteng pemilik asetnya ialah Pemerintah Provinsi Kalteng, sehingga yang menentukan itu diduga masuk atau tidaknya cagar budaya, ialah Gubernur Kalteng,” ujarnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita