Suami Selingkuh Hingga Miliki Anak, Istri Lapor ke Polda kalteng
PALANGKA RAYA – Seorang wanita (istri) berinisial O (33) sebagai pelapor melaporkan suaminya A (37) sebagai terlapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) karena diduga telah selingkuh dengan perempuan lain hingga memiliki seorang anak.
Pelapor melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim mengatakan, kliennya merupakan istri sah dari terlapor dan telah dikaruniai anak.
“Bahwa Pelapor/Pengadu dan Terlapor/Teradu telah menikah pada tahun 2011 menurut agama Islam, dan dicacatkan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Palangka Raya pada tanggal 12 Mei 2014, dan dalam pernikahan tersebut telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak,” Kata Suriansyah Halim kepada awak media, Selasa 2 Januari 2023.
Halim memaparkan, Bahwa sekitar tahun 2016, atau tahun 2017 Terlapor/Teradu telah terbukti berzina dan/atau selingkuh dengan perempuan lain berinisial AND.
“dari hasil perselingkuhan tersebut Terlapor/Teradu mendapatkan seorang anak yang sekarang berumur 4 (empat) tahun,” jelasnya.
Ia menyampaikan, Kliennya yang merupakan istri sah dari terlapor mengharapkan sang suami bisa berubah.
“Tetapi faktanya sampai saat ini menurut klien saya ternyata Terlapor/Teradu tidak pernah bisa berubah hingga sekarang,” terangnya.
Halim menambahkan, Kliennya merasa sangat sakit hati, sangat kecewa, dan sangat keberatan sikap, dan/atau perlakuan Terlapor/Teradu tersebut.
Sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut, dan/atau sebagai warga Negara yang baik dan taat hukum (menghindari hal-hal yang tidak diingikan) sehingga Pelapor/ Pengadu melaporkan/ mengadukan Terlapor/ Teradu dengan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terlapor/ Teradu, menurut: Pasal 284 Ayat (1) KUHPidana tentang perzinaan.