Tak Ada Jeranya, Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu Di Kapuas
KUALA KAPUAS, – Dalam rangka Implementasi 8 Program Prioritas Utama yang tergabung dalam ‘ASTA CITA’, Satnarkoba Polres Kapuas kembali mengungkap peredaran gelap narkotika diwilayah hukumnya.
Kali ini, seorang warga Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, berinisial ND (35), ditangkap Polisi karena diduga pengedar narkoba.
Berdasarkan Laporan informasi masyarakat dan saksi saksi, pada hari kamis tanggal 13 Maret 2025 Sekira pukul 22.00 Wib, telah tertangkap tangan dan telah mengamankan saudara ND (35), diduga kuat mengedarkan Narkoba Jenis Sabu dengan berat brutto + 0,58 (nol koma lima delapan) gram.
“Pelaku ditangkap didepan Hotel Melati Sangkai Jaya Jalan Ks Tubun, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo kepada wartawan, Jum’at (14/3/2025).
Kemudian, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,58 gram (plastik + kristal), dengan rincian seberat 0,38 berat Kristal dan seberat 0,20 berat plastik.
“Dan juga mengamankan 1 buah plastik klip kosong. 1 lembar Tissue. 1 bungkus mie instan sarimi gelas. 1 Unit Hp Merk VIVO Y16 warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna hitam putih dengan Nopol KH 5271 BT” Jelasnya.
Saat ini Pelaku ND sudah diamankan pihak Polisi untuk dilakukan pengembangan. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Kapuas. Kasat juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (dn)