Hukum Kriminal

Tak Terima Dituduh Memeras dan Menipu, Irwan Lapor Balik Hendi ke Polda Kalteng

Kuasa Hukum Irwan, Parlin B Hutabarat menunjukan surat pemberhentian penyidikan laporan Hendi (kiri) dan Laporan Polisi di Polda Kalteng (kanan).

PALANGKA RAYA – Laporan kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang dilaporkan Hendi Andi Wahyudi terhadap Irwan telah dihentikan pihak Polresta Palangka Raya pada (20/2/2025). Merasa dirugikan atas adanya tuduhan tersebut, kini Irwan melaporkan balik Hendi ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada (24/2/2025).

Pernyataan itu diungkap Kuasa Hukum Irwan, Parlin B Hutabarat usai dirinya telah melaporkan hendi secara resmi kepada pihak kepolisian dengan pasal 317 Juncto 220 KUHPidana.

“Laporkan balik ini kita lakukan berdasarkan laporan Hendi. Jadi Irwan melapor balik atas pengaduan fitnah dan laporan palsu, Irwan merasa keberatan” ungkap Parlin di kantor hukum Kalibata, Kamis (27/2/2025).

Laporan dilayangkan usai kliennya terlebih dahulu dituduh oleh Hendi telah melakukan pemerasan dan penipuan dan melaporkan hal itu ke Polda Kalteng. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menghentikan laporan Hendi dikarenakan kurangnya bukti.

“Karena Irwan sudah dilaporkan terlebih dahulu oleh saudara Hendi, dituduh memeras dan menipu Hendi sebesar Rp 1,2 Miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan hal itu tidak terbukti,” ujarnya.

Parlin menjelaskan, permasalahan yang sebenarnya terjadi merupakan soal utang piutang antara kedua belah pihak. “Yang mana Hendi membayar utang kepada irwan. Tidak ada Irwan disini memeras atau menipu, karena transaksi yang dibayarkan itupun jelas, kepada Irwan melalui perbankan. Dan jauh sebelum itu ada proses penagihan-penagihan dari Irwan,” jelasnya.

Sementara itu, Suriansyah Halim yang menjadi kuasa hukum Hendi mengaku belum mengetahui perihal laporan yang ditujukan kepada kliennya.

Tutup
Exit mobile version