Hukum Kriminal

Tak Terima Dituduh Memeras dan Menipu, Irwan Lapor Balik Hendi ke Polda Kalteng

Kuasa Hukum Irwan, Parlin B Hutabarat menunjukan surat pemberhentian penyidikan laporan Hendi (kiri) dan Laporan Polisi di Polda Kalteng (kanan).

PALANGKA RAYA – Laporan kasus dugaan pemerasan dan penipuan yang dilaporkan Hendi Andi Wahyudi terhadap Irwan telah dihentikan pihak Polresta Palangka Raya pada (20/2/2025). Merasa dirugikan atas adanya tuduhan tersebut, kini Irwan melaporkan balik Hendi ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada (24/2/2025).

Pernyataan itu diungkap Kuasa Hukum Irwan, Parlin B Hutabarat usai dirinya telah melaporkan hendi secara resmi kepada pihak kepolisian dengan pasal 317 Juncto 220 KUHPidana.

“Laporkan balik ini kita lakukan berdasarkan laporan Hendi. Jadi Irwan melapor balik atas pengaduan fitnah dan laporan palsu, Irwan merasa keberatan” ungkap Parlin di kantor hukum Kalibata, Kamis (27/2/2025).

Laporan dilayangkan usai kliennya terlebih dahulu dituduh oleh Hendi telah melakukan pemerasan dan penipuan dan melaporkan hal itu ke Polda Kalteng. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menghentikan laporan Hendi dikarenakan kurangnya bukti.

“Karena Irwan sudah dilaporkan terlebih dahulu oleh saudara Hendi, dituduh memeras dan menipu Hendi sebesar Rp 1,2 Miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan hal itu tidak terbukti,” ujarnya.

Parlin menjelaskan, permasalahan yang sebenarnya terjadi merupakan soal utang piutang antara kedua belah pihak. “Yang mana Hendi membayar utang kepada irwan. Tidak ada Irwan disini memeras atau menipu, karena transaksi yang dibayarkan itupun jelas, kepada Irwan melalui perbankan. Dan jauh sebelum itu ada proses penagihan-penagihan dari Irwan,” jelasnya.

Sementara itu, Suriansyah Halim yang menjadi kuasa hukum Hendi mengaku belum mengetahui perihal laporan yang ditujukan kepada kliennya.

“Aku sih belum tau ya, jadi aku untuk berkomentar banyak belum bisa. Tapi kalau untuk hak orang melaporkan sah-sah saja, dengan didukung alat bukti yang cukup,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).

Sebelumnya diberitakan, kasus bermula saat Hendi melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim melapor ke Polda Kalteng bahwa telah menjadi korban pemerasan dna penipuan. Hendi mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar dan kini diancam untuk membayar tambahan Rp1,5 miliar oleh dua orang terduga pelaku, Irwan dan Andry.

Suriansyah Halim menjelaskan bahwa laporan ini diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng pada 2 September 2024.

Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pelaku dan pembantu kejahatan.

Menurut keterangan, Hendi merasa telah menjadi korban dari tindakan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh Irwan dan Andry yang berlokasi di Kalteng. Hendi mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar setelah ditipu dan diancam.

“Hendi saat itu juga mengaku telah diancam untuk membayar tambahan Rp1,5 miliar, atau kepala Hendi akan menjadi jaminan dan terancam tindakan kekerasan,” ucap Halim.

Halim telah mengajukan bukti berupa empat bukti transfer uang senilai total Rp1,2 miliar dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya ancaman dan pemerasan.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version