Nasional

Tanggapan Pengamat Hukum Atas Kasus Penimbunan BBM dan Curas di Lampung Utara

Foto: Advokat, Suriansyah Halim.

LAMPUNG UTARA – Pengamat Hukum menanggapi atas hebohnya kasus penimbunan BBM yang terjadi di SPBU Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara belum lama ini.

Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) melalui Advokat Suriansyah Halim menanggapi terkait adanya dugaan penimbunan BBM di wilayah tersebut.

“Selama ada didukung dengan bukti yang cukup ditambah video viral pengungkapan penimbunan BBM tersebut, maka pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres, dan atau Polda setempat wajib melakukan pemeriksaan,” Kata Suriansyah Halim, Rabu September 2023.

Menurutnya, jika terbukti dan cukup maka proses dapat ditingkatkan sampai proses sidik sampai penetapan tersangka.

Sementara itu, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Suriansyah Halim berpendapat, hal tersebut harus didukung dengan bukti yang cukup.

“Terkait curas juga sama, jika didukung dengan bukti yang cukup, maka APH juga wajib memprosesnya, karena hukum kita adil (due proscess of law), oknum nya yang kadang tidak adil,” terang Halim.

Halim menambahkan, pelaku curas tidak bisa di proses jika pelaku pernah menjalani hukuman atas tindak pidana yang sama.

“Tetapi jika sudah pernah menjalani hukuman atas tindak pidana tersebut, maka seseorang tidak dapat diproses 2 kali (ne bis in idem) dalam perkara yang sama,” imbuhnya.

Halim juga mendorong pihak APH turut melibatkan oknum yang diduga memback up dan penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kasusnya memang menarik, atasan yang diduga oknum yang memback up dan juga penyidik, wajib dilibatkan supaya proses jujur dan adil.” Pungkasnya.

Follow Cyrustimes di Google Berita.

Tutup
Exit mobile version