Temuan Baru dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan SPJ Dana Hibah Biro Kesra Kalteng
Saat ini, Afan masih menunggu perkembangan dari pihak penyidik Polda Kalteng terkait kasus tersebut. “Dan saya rasa ini memungkinkan untuk bertambahnya pasal yang dijeratkan, karena sudah ada upaya penghilangan barang bukti yang ada,” pungkasnya.
Biro Kesra Enggan Memberi Keterangan
Sementara itu, Plt Kepala Biro Kesra, Ahmad Pahruka, memilih untuk tidak memberikan respons ketika tim Cyrustimes berupaya menghubunginya melalui pesan singkat. Upaya konfirmasi telah dilakukan sejak 6 April 2025, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
Tidak lama kemudian, salah satu staf Biro Kesra yang meminta identitasnya dirahasiakan menghubungi Cyrustimes untuk memberikan klarifikasi. Namun, staf tersebut kemudian tidak mengizinkan hasil wawancaranya yang dilakukan pada Kamis (8/5) dipublikasikan dengan alasan tidak terkait langsung dengan kasus yang sedang berlangsung.
“Karena kami tidak bersinggungan langsung dalam hal ini,” kata staf Biro Kesra Kalteng tersebut. “Yang lebih berkompeten sesuai kapasitasnya dalam ini adalah pimpinan, saya hanya staf pelaksana,” tambahnya.
Diketahui kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam SPJ dana hibah ini sudah dalam penyelidikan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng dan terus mendapat perhatian publik, terutama setelah munculnya dugaan upaya penghilangan barang bukti oleh pihak terkait.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita