Terbitkan Rilis di Webnya Sendiri, Pemilik Akun Kaltengpedia Bantah Postingannya Mengandung Unsur Pencemaran Nama Baik
“Jika yang dipermasalahkan adalah penggunaan foto seseorang tanpa izin, kami siap merevisi atau menghapusnya jika diminta. Kami tetap menghormati hak individu dalam hal ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Muhammad Asary beserta Kuasa Hukumnya, Jeflin Sianturi dan Oki Lampe mendatangi Ditresmkrimsus Polda Kalteng untuk melaporkan akun media sosial (medsos) Kaltengpedia atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan dilayangkan atas unggahan dari akun Kaltengpedia di Instagram dan Tiktok.
“Menurut kami berdasarkan hukum tidak patut untuk disampaikan ke publik. Karena dari kami lihat isi kontennya lebih membahas personaliti klien kami, sehingga kami berasumsi bahwa Akun Medsos Kaltengpedia telah mencemarkan nama baik.” ucap Jeflin.
Jeflin menuturkan, pihaknya telah melakukan tracking terkait akun Kaltengpedia yang mengunggah konten tersebut masuk dalam keanggotaan Dewan Pers atau tidak. “Tapi bukti yang kami miliki Kaltengpedia ini sama sekali tidak masuk dalam keanggotaan dewan pers,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saat ini dugaan motif atas ungguhan tersebut berkaitan sentimen pribadi antara pemilik Akun Kaltengpedia terhadap Pelapor, Muhammad Asary.
“Kami tidak tidak tahu persoalan sebelumnya, tetapi apapun latar belakangnya, kalau medsos ini memberitakan sesuatau permasalahan hukum mengenai narkoba, tidak patut juga membawa-bawa nama orang secara personal, dalam hal ini klien kami,” paparnya.
Parahnya, dalam unggahan tersebut Kaltengpedia juga membahas usaha-usaha yang dimiliki kliennya. “Inikan penggiringan opini, yang mana maksudtujuannya, semata-ama menjatuhkan klien kami,” tegasnya.