Terbitkan Rilis di Webnya Sendiri, Pemilik Akun Kaltengpedia Bantah Postingannya Mengandung Unsur Pencemaran Nama Baik
PALANGKA RAYA – Pemilik akun Kaltengpedia, Ahmad Hady Surya buka suara atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Muhammad Asary yang kini harus menempuh jalur hukum. Dia mempublikasikan rilis berita di Website miliknya sendiri.
Dikutip dari rilis yang dibuat pada (16/2/2025), Hady menegaskan bahwa media memiliki hak untuk menginformasikan fakta tanpa dibatasi. Ia menegaskan bahwa Kaltengpedia bukan media buzzer dan tidak menutupi informasi apa pun.
Pada rilis yang terpampang muka dari pemilik Kaltengpedia tersebut menyebut, bahwa hal ini ia buat untuk menanggapi atas adanya pelaporan terhadap dirinya dan tim Kaltengpedia atas dugaan pencemaran nama baik. Sehingga Hady menyarankan agar informasi yang dipersoalkan bisa diuji kebenarannya, terutama terkait pemberitaan penangkapan penyelundupan ganja.
“Silakan konfirmasi langsung ke BNN atau BNNP Kalteng jika ingin memastikan kebenaran informasi tersebut. Kami hanya menyampaikan fakta, bukan hoaks,” tambahnya.
Hady juga menegaskan bahwa Kaltengpedia bukan media buzzer atau media pesanan. Menurutnya, media online saat ini mungkin mencari keuntungan dari momentum tertentu, tetapi selama informasi yang disajikan adalah fakta dan bukan hoaks, maka tidak seharusnya dianggap salah.
Dalam konteks kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, Hady merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 27A. Pasal ini selaras dengan KUHP dan memberikan perlindungan bagi setiap orang untuk memiliki opini, pendapat, dan keyakinan.
“Jika yang dipermasalahkan adalah penggunaan foto seseorang tanpa izin, kami siap merevisi atau menghapusnya jika diminta. Kami tetap menghormati hak individu dalam hal ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Muhammad Asary beserta Kuasa Hukumnya, Jeflin Sianturi dan Oki Lampe mendatangi Ditresmkrimsus Polda Kalteng untuk melaporkan akun media sosial (medsos) Kaltengpedia atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan dilayangkan atas unggahan dari akun Kaltengpedia di Instagram dan Tiktok.
“Menurut kami berdasarkan hukum tidak patut untuk disampaikan ke publik. Karena dari kami lihat isi kontennya lebih membahas personaliti klien kami, sehingga kami berasumsi bahwa Akun Medsos Kaltengpedia telah mencemarkan nama baik.” ucap Jeflin.
Jeflin menuturkan, pihaknya telah melakukan tracking terkait akun Kaltengpedia yang mengunggah konten tersebut masuk dalam keanggotaan Dewan Pers atau tidak. “Tapi bukti yang kami miliki Kaltengpedia ini sama sekali tidak masuk dalam keanggotaan dewan pers,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saat ini dugaan motif atas ungguhan tersebut berkaitan sentimen pribadi antara pemilik Akun Kaltengpedia terhadap Pelapor, Muhammad Asary.
“Kami tidak tidak tahu persoalan sebelumnya, tetapi apapun latar belakangnya, kalau medsos ini memberitakan sesuatau permasalahan hukum mengenai narkoba, tidak patut juga membawa-bawa nama orang secara personal, dalam hal ini klien kami,” paparnya.
Parahnya, dalam unggahan tersebut Kaltengpedia juga membahas usaha-usaha yang dimiliki kliennya. “Inikan penggiringan opini, yang mana maksudtujuannya, semata-ama menjatuhkan klien kami,” tegasnya.
Sehingga, pihaknya berencana melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Ditreskrimsus Polda Kalteng dalam persoalan UU ITE, pada hari Senin (17/2). “Sementara kami menduga Kaltengpedia telah melanggar pasal 27 a, sementara kami telah berkomunikasi dengan tim penyidik belum ada di tempat, kemungkinan senin akan kami laporkan langsung, semua dugaan tindak pidana yang dia langgar,” pungkasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita