Nasional

Terbongkar! Sriosako Beberkan Sejumlah Fakta di Balik Gugatan Cerai Wakil Walikota Palangka Raya

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Muhammad Sriosako (Kiri) dan Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah (Kanan);foto/istimewa

Kalimantan Tengah- Terungkap sederet fakta Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastika gugat cerai Sriosako yang tengah ramai diperbincangkan di Bumi Tambun Bungai.

Untuk diketahui kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah dan Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah H Sriosako.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah melayangkan gugatan cerai kepada suaminya Sriosako.

Gugatan ke Pengadilan Agama Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah itu pada 30 Mei 2023 lalu dengan nomor perkara 195/Pdt-G/2023/PA.PLK.

Berikut sejumlah fakta terkait gugatan cerai Wakil Walikota Palangka Raya yang dirangkum cyrustimes.com

Perseteruan Dengan Bupati Barito Utara

Sriosako akhirnya mengungkap alasan sang istri melakukan gugatan cerai kepada dirinya. Sriosako menjelaskan, pemicu gugatan cerai itu ialah perseteruan dirinya dengan Bupati Barito Utara H Nadalsyah.

“Saya sampaikan juga gugat cerai ini artinya pemicunya ini kemarin (perseteruan) karena dianggap saya sudah tidak sayang lagi, tidak cinta lagi. Kalau mati kan pisah (cerai) juga itu,”terangnya.

Lepas Kontrol

Sriosako mengaku sudah menerima surat gugatan cerai terhadap dirinya. Ia mengatakan terjadinya gugatan itu lantaran dirinya lepas kontorol akibat perseteruannya dengan H Nadalsyah.

“Soal gugatan cerai saya sudah terima. Artinya mendadak, tapi sebenarnya pemicu pada saat itu saya lagi peningnya sampai saya berkata kepada istri (Umi Mastikah) kalau mau pisah ga papa urus lah sama kamu,”bebernya.

“Kalau saya ini, kalaupun terjadi ribut (dengan H Nadalsyah) kalau tidak pisah ya dikuburkan (meninggal dunia) artinya pisah juga. Pemicunya ini (perseteruan) bukan penyebab. Saya sendiri saya katakan, saya engga bisa juga artinya sudah ucapan keluar (pisah) itu tidak bisa ditarik,”tambahnya.

Tutup
Exit mobile version