Kalimantan Tengah

Terbukti Simpan 10 Gram Sabu di Rumahnya, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi

RP (36) beserta Barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 10,25 gram dan alat bukti lainnya di amankan pihak kepolisian;foto/humas

PALANGKA RAYA – Kasus Narkoba di Kota Palangka Raya tak kunjung usai, kali ini seorang pria berinisial RP (36) terbukti menyimpan Narkoba jenis Sabu dirumahnya.

Berdasarkan laporan masyarakat, terkait adanya tindak pidana Narkotika, pihak Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung bergerak mendatangi lokasi.

Dimana setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku RP di Jalan Raden Saleh III A (depan kos warna biru).

“Pada penangkapan di lokasi pertama ini, kami mendapatkan informasi dari terduga pelaku ada beberapa paket sabu yang disimpan di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pahandut Seberang,” ucap Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, Sabtu (15/7/2023) pagi.

“Ditempat, kami pun melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua Rt setempat dan berhasil menemukan 3 paket serbuk kristal dengan berat kotor yakni 10,25 gram berikut barang bukti lainnya,” lanjutnya.

Aji melanjutkan, atas dasar tersebut, pihaknya menjerat RP dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, adapun ancaman hukuman yakni maksimal 20 tahun kurungan.

Aji mengharapkan, kepada semua lapisan masyarakat untuk terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.

“Berikan informasi dengan segera kepada bila memang menemukan adanya dugaan tindak pidana Narkotika. Insya Allah setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Tutup
Exit mobile version