Palangka Raya

Terdakwa Tipikor Ben Brahim Sebut Para Kadis di Kapuas ‘Sunat’ Gaji ASN

Foto: Terdakwa kasus Tipikor, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya.

Kali ini Ben Brahim dan Ary Egahni diperiksa sebagai terdakwa setelah sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI dan juga Penasehat Hukum kedua terdakwa menghadirkan saksi, baik saksi perkara, saksi meringankan, maupun aksi ahli.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili dan beranggotakan Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi, serta Erhammudin.

Dalam keterangannya, Ben Brahim membantah telah memotong gaji karyawan berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saya simpulkan tuduhan kepada saya, yaitu memotong gajih, tunjangan, penghasilan, SPPD ASN dan kas umum di Kabupaten Kapuas ini sangat menusuk. Memilukan bagi saya, ini mempermalukan keluarga saya,” kata Ben Brahim, Kamis 9 November 2023.

Ia menegaskan, bahwa apa yang sudah dituduhkan tidak benar, karena seperti yang diketahui, gaji dikirim langsung lewat rekening masing-masing ASN.

Berdasarkan hal itu, Ben Brahim memberikan kesimpulan bahwa yang melakukan pemotongan gaji, tunjangan, penghasilan, SPPD ASN dan Kas Umum di Kabupaten Kapuas adalah para Kepala Dinas terkait.

“Saya tidak pernah melakukan, yang melakukan adalah pengguna anggaran dan bendahara,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Ben Brahim dan istrinya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari.

Ben Brahim dan Ary Egahni didakwa menerima uang sejumlah Rp5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa I selaku Bupati Kapuas.

Selain itu, kedua terdakwa didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas, dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Selanjutnya Ben Brahim dan Ary Egahni didakwa meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti PDAM Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021, dinas pupr-PKP Kabupaten Kapuas, dinas pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kapuas.

Selanjutnya sidang akan dilaksanakan pada tanggal 21 November 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Sedangkan sidang putusan akan diagendakan pada 21 Desember 2023.

Follow cyrustimes di Google Berita.

(Red)
Tutup
Exit mobile version