Tersangka Kasus Illegal Logging di Kalimantan Tengah Bertambah?
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri sebelumnya telah membongkar kasus illegal logging (Pembalakan Liar) di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 18 Januari 2024 lalu.
Dalam pengungkapan tersebut Bareskrim Polri berhasil menangkap satu tersangka MJ di Lamongan beserta mengamankan barang bukti ribuan kayu hutan.
Dilansir dari Detik.com, kini pihak Polri melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan dan menyebut jumlah tersangka dalam kasus illegal logging di Kalimantan Tengah akan bertambah.
“Hari Senin, 12 Februari, jam 12 kita sudah tahap I ke kejaksaan. Jadi ada dua berkas yang kita kirim. Pertama terkait yang tersangkanya atas nama MJ, itu sebagai surveyor-nya mewakili pengurus korporasi juga. Kedua kita mengirim berkas korporasinya. Kita berkas, kita kirim juga, kita tetapkan tersangka, yaitu PT CSS-nya,” kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Feby DP Hutagalung, Jumat 16 Februari 2024.
Feby menjelaskan akan terus melakukan pengembangan. Termasuk dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan berupa pemalsuan dokumen.
“Nah, kemudian nanti selanjutnya ini masih kami kembangkan terus ke adanya dugaan tindak pidana lain, yaitu berupa modus operandi pemalsuan dokumen. Nanti kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang ditetapkan,” ungkap Feby.
Dia juga menyampaikan polisi telah melakukan koordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penetapan tersangka. Dia juga mengatakan meminta pihak KLHK melakukan evaluasi terkait pengeluaran izin.