Hukum Kriminal

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Barito Utara Ditahan Kejati Kalteng

Salah Satu Tersangka Dibawa ke Mobil Tahan oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara.

PALANGKA RAYA– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara. Kasus ini berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Barito Utara yang diterbitkan antara 2009 hingga 2012, yang diduga melanggar prosedur hukum dalam proses perizinan.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah A, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara, DD, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas yang sama, dan I, Direktur Utama PT. Pagun Taka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Penyidikan kasus ini berawal setelah diberlakukannya UU No 4 Tahun 2009 yang mewajibkan penerbitan IUP melalui mekanisme lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Barito Utara. Namun, dalam proses tersebut, PT. Pagun Taka diduga menghindari lelang WIUP dengan cara mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan yang kemudian diproses oleh Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan, permohonan PT. Pagun Taka diproses melalui Dinas ESDM, hingga akhirnya Bupati Barito Utara pada waktu itu menandatangani SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dengan tanggal mundur (back date). “Tindakan ini mengakibatkan terbitnya IUP PT. Pagun Taka tanpa melewati proses lelang WIUP, yang seharusnya dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Dodik Mahendra pada Rabu, (5/3/2025).

Menurut Dodik, praktik ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang signifikan akibat hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari proses lelang WIUP. Tim penyidik Kejati Kalteng saat ini masih mendalami bukti-bukti yang ada serta berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ini.

Penyidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan fokus pada pengungkapan lebih lanjut tentang bagaimana proses perizinan tersebut dapat disalahgunakan.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version