KUALA KAPUAS,- Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas Back Up Polsek Basarang telah menangkap di duga pelaku tindak pidana Pencurian (Curanmor) di Desa Basarang.
Pelaku diketahui pria berinisial MR (27) berprofesi sebagai petani warga handel bapalas, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Desa Basarang.
Ia menjelaskan peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 23.00 Wib, bertempat di depan rumah yang terletak di km. 1,5, Rt 02 Desa Basarang, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada saat itu Korban Abdul Rahman 19 tahun, mahasiswa, warga Basarang Km. 1,5 Rt, 02 Desa Basarang, Kabupaten Kapuas, memarkirkan sepeda motornya didepan halaman rumah dalam keadaan posisi kunci masih menempel dikontak sepeda motor.
Kemudian korban terkejut melihat sepeda motor yang diparkirnya dihalaman rumah sudah tidak ada lagi. Merasa sepeda motornya hilang korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi langsung menyelidiki dan juga memeriksa dua orang saksi, Hadriati (47) ibu rumah tangga, dan Wisnawati (26) wiraswasta, warga Basarang RT. 02, Kabupaten Kapuas.
Lalu, Pelaku MR (27), ditangkap pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira jam 15.30 wib di pos Kamling pasar Sabtu Rt.02, Desa Basarang, Kabupaten Kapuas.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000, (dua puluh dua juta rupiah),” ujar AKP Abdul Kadir Jailani.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Vino wama biru No Pol KH 6202 UC. Dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vino wama biru No Pol KH 6202 UC beserta kunci kontaknya.
Lebih lanjut, dikatakan Kasat Reskrim, pelaku yang diketahui berinisial MR ini juga melakukan kasus yang sama, yaitu melakukan Curanmor, TKP Desa Basarang Rt.03, Kabupaten Kapuas, berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha warna biru No Pol KH 2178 YE, Barang bukti sudah diamankan.
Kemudian, TKP Desa Basarang, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, berupa satu unit sepeda motor merk Honda Sonic warna hitam No Pol KH 6805 UA, Barang bukti masih tahap pencarian.
Penangkapan ini kembali membuktikan kesigapan dan kecepatan Polres Kapuas dalam menanggapi laporan masyarakat, serta menindak tegas para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim polres Kapuas, AKP. Abdul Kadir Jailani. (dn)
