Kapuas

Trending di Kapuas, Aset Daerah Terlantar Hingga Inspektorat Siap Koordinasi dengan APH untuk Penegakan Hukum

Plt Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas, Pepen Nurpendi dengan latar belakang aset yang terlantar.

Namun, Aditya menambahkan bahwa pihak ketiga yang masih membutuhkan aset tersebut dapat mengajukan permohonan perpanjangan peminjaman kepada Bupati Kapuas. “Pihak ketiga dapat mengajukan kembali permohonan peminjaman jika benar-benar membutuhkan aset tersebut, namun mereka harus mengajukan surat permohonan yang sah,” pungkasnya.

Beberapa aset yang harus segera dikembalikan termasuk bangunan Sekretariat Perkumpulan Damkar Mandiri, Sekretariat Karang Taruna Kabupaten Kapuas yang sebelumnya merupakan Rumah Dinas Jabatan Camat Selat, serta Sekretariat Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kapuas yang merupakan Rumah Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version