Hukum Kriminal

Uang Hasil Korupsi Diduga untuk Judi Online, Tiga Pegawai Bawaslu Seruyan Resmi Ditahan

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bawaslu Seruyan saat digiring petugas Kejati Kalteng ke mobil tahanan untuk dijeboskan ke Rutan kelas IIA Palangka Raya. /foto:dede

PALANGKA RAYA – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menahan tiga pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan pada Senin, 28 Agustus 2024. Mereka ditahan atas dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2024.

Ketiga tersangka, yaitu HI (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IWI (45) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan KH (33) selaku Staf Operator Keuangan di Bawaslu Seruyan, ditangkap setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Kejati Kalteng. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa mereka mengaku menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli kebun. “Kami masih mendalami aliran rekening lainnya, jika ada bukti kuat, kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” jelas Wahyudi.

Kasi Penyidik Pidsus Kejati Kalteng, Eko Nugroho, menambahkan bahwa para tersangka mengklaim dana tersebut digunakan untuk judi online. “Namun, kami tidak akan percaya begitu saja. Penelusuran akan dilakukan untuk mengetahui kemana aliran dana digunakan dan siapa saja yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 miliar, dengan potensi bertambah seiring proses perhitungan auditor yang masih berjalan. Eko juga menyebutkan bahwa Kejati Kalteng telah memeriksa delapan saksi dan masih mendalami peran masing-masing tersangka.

Wahyudi menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain serta kerugian negara yang lebih besar. Dana yang diselewengkan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan Kejati juga akan menyelidiki penggunaan dana lainnya yang diterima Bawaslu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Modus operandi ketiga tersangka melibatkan pengajuan pencairan anggaran Bawaslu untuk kepentingan pribadi, dengan KH menggunakan akun BRI Cash Management System (CMS) milik IWI untuk membuat pengajuan, dan HI memberikan kode OTP yang memungkinkan pencairan dana ke rekening pribadi KH.

Dana hibah ini dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Seruyan, dengan pencairan dilakukan dalam dua tahap: Rp 5,03 miliar pada Desember 2023 dan Rp 7,54 miliar pada Juni 2024.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version