Hukum Kriminal

Usai Diperiksa, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Kotim Sebut ‘Penyidikan Jahanam’

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI kotim, AU saat berteriak 'Penyidikan Jahanam' usai diperiksa di Kejati Kalteng.

PALANGKA RAYA – Dua Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim AU dan BP akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejati Kalteng setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kedua tersangka keluar usai diperiksa sekitar pukul 23.16 WIB dengan tangan yang diborgol dengan memakai rompi tahanan, Kamis 20 Juni 2024.

Saat berjalan keluar, tersangka AU berteriak ‘penyidikan jahannam’ usai diperiksa penyidik Kejati Kalteng.

“Hei wartawan ini Penyidikan Jahanam,” teriak AU kepada awak media.

Saat ditanya awak media terkait alasan menyampaikan hal tersebut lantaran melindungi orang lain.

“Melindungi orang lain, mereka tidak mau menganukan Porprov, Porprov mereka tidak mau. Bupati,” teriak Ahyar.

Keduanya langsung digelandang ke mobil tahanan kejaksaan untuk ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan menyampaikan, kedua tersangka menyerahkan diri setelah pihak melakukan pemanggilan secara patut tiga kali.

“Tim penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kemudian diputuskan untuk dilakukan tindakan penahan selama 20 hari ke depan,” kata Douglas.

Douglas menjelaskan ada dua alasan penahanan dua tersangka tersebut yakni alasan Subjektif dan objektif. Dimana alasan subjektif pihaknya mengkhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Sebagai mana kita ketahui yang bersangkutan sudah tiga kali kita panggil secara patut tetapi tidak datang sehingga secara objektif kita melakukan penahanan,” ujarnya.

Kemudian lanjut Douglas alasan objektif tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, dimana tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Terhitung pada 20 Juni 2024 sampai 9 Juli 2024 di rutan Kelas IIA Palangka Raya,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Ketua KONI Kotim inisial AU dan Bendahara KONI inisial BP resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2023.

Dimana KONI Kotim pada tahun 2021 menerima dana hibah dari APBD Kotim senilai Rp 3.264.278.165,00, kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000,00, dan tahun 2023 senilai Rp 18.228.000.000,00.

Total dana hibah selama kurun waktu 2021-2023 yang dikelola KONI Kotim berjumlah Rp. 30.241.028.165,00 (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta dua delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah).

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version