Kemudian, dokter merekomendasikan untuk dilakukan operasi, meski saat itu, pihak orang tua merasa ragu, karena diketahui usia AB baru 7 hari.
Usai menyetujui tindakan operasi, pihak RSUD Doris Sylvanus melangsungkan operasi pada 16 Januari dan berjalan lancar. Namun, orang tua mengamati ada beberapa kali monitor detak jantung dan selang oksigen AB terlepas pasca operasi.
Kondisi AB kedapatan memburuk pada 23 Januari, dengan perut membesar dan tubuh menguning. AB akhirnya dipindahkan ke ruang ICU, namun nyawanya tak tertolong dan meninggal pada 25 Januari 2024.
Orang Tua AB menduga telah terjadi infeksi pada luka operasi yang tidak ditangani dengan baik dan pengawasan medis tidak memadai setelah operasi.
Lantas mereka melaporkan hal itu ke Polda Kalteng pada Senin 5 Februari 2023 karena adanya dugaan malpraktik medis yang dilakukan pihak RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya kepada anaknya.
Orang tua dari bayi yang diduga menjadi korban malapraktik tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng) kini menemukan fakta baru.
Korban bernama Abraham Benjamin, bayi berusia 23 hari, anak dari pasangan Afner Juliwarno dan Meiske Angglelina meninggal dunia usai menjalani operasi usus di RS Doris Sylvanus pada Senin 5 Februari 2024 lalu.
Kuasa hukum Afner dan Meiske, MH Roy Sidabutar mengatakan, baru terungkap jika tindakan medis yang diberikan kepada Abraham tidak dilakukan oleh dokter spesialis. Sementara, saat Abraham menjalani operasi, bayi tersebut baru berusia 7 hari.
“Rumah Sakit Muhammadiyah merujuk ke RSUD Doris Sylvanus untuk ditangani oleh dokter bedah anak, tapi faktanya, operasi dilakukan oleh dokter bedah umum,” terang Roy di Palangka Raya, Jumat (23/2/2024).
Roy berharap, temuan Fakta baru tersebut diharapkan bisa memperkuat kasus dugaan malpraktik yang dilakukan pihak RSUD Doris Sylvanus terhadap Abraham Benjamin.
“Tadi pagi kedua orangtua bayi telah menemui penyidik di Subdit Renakta Polda Kalteng dan menyampaikan fakta tersebut. Semoga kasus ini segera menemui titik terang,” ujar Roy.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, penyidik telah memanggil lebih dari 20 saksi dalam kasus ini. Sementara status kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, orang tua dari bayi korban dugaan Malpraktik Rumah RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya telah memenuhi panggilan tim penyidik Polda Kalteng pada Selasa 13 Februari 2024.
Afner Juliwarno dan Mesike Angglelina Virera diperiksa tim penyidik dari Reknata Ditreskrimum Polda Kalteng untuk memberi kesaksian atas laporan dugaan Malpraktik yang menimpa sang buah hati.
Orang tua bayi melalui pengacaranya dari LBH Genta Keadilan, MH Roy Sidabutar SH mengatakan, pemeriksaan berlangsung kurang lebih 10 jam lamanya.
“Mulai pukul 09.00 WIB sampai 19.30 WIB orang tua dari almarhum yang diduga menjadi korban malpraktik sudah memberikan keterangan semua secara detail kepada pihak penyidik, mulai dari saat bayi AB baru dilahirkan, operasi hingga meninggal dunia,” Kata Roy kepada awak media.
