Menurutnya, terdapat kejanggalan atas meninggalnya AB dalam penanganan medis yang dilakukan pihak RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.

“Kami merasa janggal dan menduga ada unsur malpraktik, karena di dalam ruangan itu ada dua bayi tetapi hanya AB yang dioperasi, sedangkan bayi satunya tidak. Ini menjadi kejanggalan bagi kami, siapa yang melakukan operasi pada almarhum,” ungkap Roy.

DPRD Kalteng Panggil Direktur RSUD Doris Sylvanus

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengundang Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus Palangka Raya buntut kasus dugaan malapraktik terhadap bayi hingga korban meninggal dunia.

Pemanggilan dilakukan berdasarkan surat nomor 005/110/DPRD/2024 dikeluarkan tanggal 23 Februari 2024 dan bersifat penting dalam rangka Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kalteng dengan Direktur RSUD Doris Sylvanus.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah mengatakan undangan pemanggilan RDP tersebut baru dilayangkan lantaran baru mendapatkan persetujuan dari Ketua DPRD setempat dan masa Pemilu beberapa waktu lalu.

“Ya saya baru dapat persetujuan dari Ketua kemarim by phone, makanya undangan baru bisa kami buat kemarin, dan terlebih kami semua masih sibuk mengamankan suara di Dapil,” kata Siti Nafsiah saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Februari 2024.

Ia membenarkan salah satu poin yang akan dibahas yakni terkait adanya aduan dugaan malpraktik RSUD Doris Sylvanus terhadap bayi berusia 7 hari hingga meninggal dunia.

“Ya itu poinnya juga, disamping layanan lain yang banyak dikeluhkan masyarakat,” ungkapnya.

RDP nantinya akan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah yang dilakukan secara tertutup.

“Komisi III saja, secara tertutup tetapi hasilnya akan kami publis,” pungkasnya.

Diketahui berdasarkan surat pemanggilan tersebut, Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya diminta untuk hadir dalam RDP, yang digelar hari Senin, 26 Februari 2024, Pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Makam Alm AB Dibongkar

Perjuangan orang tua korban dugaan malapraktik RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya dalam mencari keadilan hukum terus berlanjut. Kini makam sang buah hati terpaksa harus dibongkar kembali untuk dilakukan autopsi.

Kuasa Hukum orang tua korban, Roy Sidabutar mengatakan, kliennya meminta untuk dilakukan autopsi pada jasad sang bayi.

“hari ini pukul 07:00 pagi, kami telah membongkar makam Alm AB untuk dilakukan Tindakan autopsi di RS Bhayangkara Palangka Raya,” Kata Roy di Palangka Raya, Senin 11 Maret 2024.

Menurutnya, tindakan autopsi diperlukan untuk menambah alat bukti lain dalam kasus dugaan malapraktik ini.

“Seperti yang sudah kami utarakan kepada penyidik sejak awal, bahwa tindakan terhadap Alm AB apakah sudah sesuai prosedur,” kata Roy di Palangka Raya.

Namun dalam perjalanannya, pihaknya mendapati bahwa kondisi jasad Alm AB sudah tidak bisa untuk dilakukan tindakan autopsi.

“Autopsi hari ini tidak mendapatkan hasil apa-apa, karena kondisi jenazah yang telah rusak sangat, tapi kami tetap berharap kepada tim penyidik untuk tidak menyerah,” ujar Roy.